Home AMDAL Telkomsel Bocorkan Data, Nyawa Keluarga Wartawan Terancam Setelah Memberitakan Surya Dumai Group...

Telkomsel Bocorkan Data, Nyawa Keluarga Wartawan Terancam Setelah Memberitakan Surya Dumai Group Dikawasan Hutan

2299
0
ENERGYWORLD.CO.ID – Wartawan Urbannews.id, Hengki Seprihadi menyatakan merasa terancam keluarganya atas beredarnya data pribadinya yang ia terima dari seseorang bernama Larshen Yunus melalui pesan Whatsapp yang berisi data diri lengkap dengan seluruh data keluarganya serta tanggal persis pengaktifan kartu Telkomsel.
Peristiwa itu pun terjadi berselang beberapa hari setelah Hengki memberitakan lahan perkebunan kelapa sawit PT Surya Dumai Group yang berada dalam kawasan hutan dan tidak mempunyai HGU.
“Untuk itu saya telah memberikan kuasa hukum kepada enam lawyer dari BPPH MPW Pemuda Pancasila Riau. Kuasa untuk melakukan upaya-upaya hukum yang dipandang perlu dan patut untuk khususnya membela saya, yang mana apa yang saya alami ini bisa saja menimpa siapa saja, termasuk seluruh wartawan di Indonesia dan seluruh pengguna Telkomsel dari pencurian data-data pribadi yang menurut saya sudah menyalahi peraturan perundang undangan,” ungkap Hengki, Kamis (7/7/2022).
Hengki melanjutkan, sebelumnya ia sudah melayangkan surat konfirmasi ke Area Manager Telkomsel Pekanbaru terkait kebocoran data pribadinya itu. Namun, hingga tenggat waktu Rabu (6/7/2022), tidak ada tanggapan apa pun dari Telkomsel yang ia terima.
“Setelah Larshen Yunus mengirimkan pesan WA berisi data pribadi saya, dia berbicara melalui telepon kepada saya dan menyampaikan bahwa nama saya masuk radar Intel Korem dan juga menawarkan untuk menjembatani pembicaraan antara saya dengan pihak Surya Dumai Group terkait berita yang sebelumnya saya tulis dan telah tayang di Urbannews.id, media siber yang diterbitkan PT Urban Multi Media,” ungkap Hengki.
Lebih lanjut, kata Hengki, pada 2 Juli 2022 pukul 10.37 WIB, Larshen Yunus mengirimkan sebuah undangan kepadanya melalui pesan elektronik Whatsapp yang pada intinya menuding Urbannews.id dan pegiat LSM yang telah dengan sengaja menghembuskan isu terkait pemberitaan HGU milik perusahaan Surya Dumai Group (SDG), dan mengundangnya untuk hadir di kediaman Haji Suparman S.Sos MSi, mantan Bupati Rokan Hulu ex terpidana kasus korupsi, dengan salah satu agenda klarifikasi terkait berita tersebut.
“Saat saya tanyakan kepada Larshen Yunus, ia mengakui memperoleh data pribadi saya dari Intel SDG. Namun ia lantas mengaku tidak mengetahui siapa pengirim data pribadi saya itu dan menyebut nama Syamsir Daulay. Beberapa pertanyaan selanjutnya saya ajukan melalui WA, rekaman percakapan saya simpan sebagai bukti, untuk menanyakan darimana Larshen Yunus memperoleh data pribadi saya,” ungkap Hengki.
Menurut Hengki, Larshen lantas mengirimkan nomor kontak bertuliskan H Yurjani Moga. Namun, ia tidak menjawab apakah nama pemilik nomor tersebut adalah Anggota DPRD Provinsi Riau Fraksi PAN dan apa hubungan H Yurjani Moga dengan Surya Dumai Group. “Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, saya merasa perbuatan Larshen Yunus tidak hanya mengancam saya dan keluarga saya, juga telah mengancam dan menghalangi kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Selain itu saya juga menduga perbuatan Larshen Yunus setidaknya telah melanggar Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 2011, Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 2011, Pasal 27 ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 2011, Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011, dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999.(EWINDO/RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.