Home Uncategorized ICW: Pengembalian Aset Duta Palma di Singapura Harus Jadi Fokus Kejagung

ICW: Pengembalian Aset Duta Palma di Singapura Harus Jadi Fokus Kejagung

718
0
Ilustrasi Apeng Kabur ke Singapura | jaksapedia
Ilustrasi Apeng Kabur ke Singapura | jaksapedia

ENERGYWORLD.CO.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi Duta Palma, bisa sama seperti penangan kasus Sjamsul dan Itjih, demikian dikatakan NursalimAktivis antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter.

“Pendekatan dengan Singapura, sekalipun tidak ada perjanjian ekstradisi, tetap bisa dilakukan melalui MLA. Fokusnya tidak pada pengembalian tersangka oleh Singapura, tetapi pada aset yang ada di Singapura,” jelas Lola.

Lebih lanjut Lola mengingatkan, tersangka kabur, hanya satu hal, tapi harus bisa dipastikan aset tidak pindah. Karena seringkali terjadi ketika orang ditetapkan sebagai tersangka kekayaan yang diperoleh secara tidak sah dipindahkan. “Entah ditransfer ataupun dibalik nama.”

Sudah semestinya, Kejaksaan Agung tetap menjalankan proses hukum terhadap tersangka Suryadi Darmadi, yang diduga kabur ke Singapura. “Jika berkasnya sudah dianggap lengkap maka bisa disidangkan secara inabsentia,” usulnya.

Memang, persoalan aset koruptor ini, menurut Lola, masih menjadi PR bagi Indonesia. Masalanya adalah RUU Perampasan Aset belum dibahas. “Jadi masih ada tantangan untuk penindakan tanpa mengikuti orang,” keluh Lola.

Terkait kasus-kasus korupsi yang tersangkanya kabur, menurut Lola, ada kekhawatiran asetnya dialihkan. Sehingga RUU Perampasan aset seharusnya sudah dibahas dan disahkan.

Untuk kasus aset yang ditaruh di luar negeri, Lola berpendapat bahwa sebenarnya ada mekanisme mutual legal asistance (MLA). Aparat hukum bisa bersurat ke negara Singapura atas aset yang ingin dibekukan, yang merupakan aset diduga kuat hasil kejahatan.

Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengumumkan, bahwa kasus penguasaan lahan milik PT Duta Palma Group telah naik ke penyidikan, karena diduga terjadi praktik korupsi. Bahkan, kata Burhanuddin, penguasaan lahan tersebut merugikan negara Rp 600 miliar setiap bulannya.

Jaksa Agung menegaskan, proses penyidikan di Jampidsus untuk meminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara terkait penguasaan lahan tanpa hak.

Burhanuddin menegaskan, pihak yang bertanggungjawab atas penguasaan lahan tersebut adalah Suryadi Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group.

“Bahwa pemilik PT Duta Palma Group tersebut berstatus DPO oleh KPK. Tetapi tetap menikmati penghasilan perusahaan senilai Rp 600 miliar setiap bulannya. Penghasilan perusahaan itu akan dihitung oleh BPKP sebagai bukti kerugian negara,” kata Burhanuddin, Senin (27/6/2022) lalu. | Red-EWI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.