Home Ekbiz Corporate Rakyat Dimiskinkan, Pengusaha Dikayakan

Rakyat Dimiskinkan, Pengusaha Dikayakan

404
0
Anthony Budiawan/ist

ENERGYWORLD.Co.ID — Narasi diatas adalah disampaikan oleh Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS). Ia menyoroti tajam atas kasus  Korupsi izin tambang. Yang mengelitiknya adalah langsung kepada Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming (MM) yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pemberian izin tambang. Dugaan suap berawal dari pemberian izin usaha pertambangan operasional produksi (IUP OP) kepada pihak swasta saat MM masih menjabat Bupati Tanah Bumbu selama dua periode sejak 2010.

“Di tahun 2010, salah satu pihak swasta yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL (bangunan seluas 370 ha) yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, Rabu (28/7/2022).

Anthony memandang bahwa  saat ini pejabat dan pengusaha akan terus merampas hak rakyat. Korupsi izin tambang tidak akan pernah berhenti.

“Rakyat dimiskinkan. Pengusaha dikayakan. Maka itu, negara harus ambil alih dan mengelola secara langsung, untuk kemakmuran rakyat, sesuai Pasal 33 UUD,” jelas Anthony.

Soal Batu hitam ini di Kalimantan memang primadona karena kawasan Tanah Bumbu memang kalwasan penuh batubara.

Dalam kasus  MM yang menandatangani surat keputusan pada Juni 2022 tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN. Dari surat yang ditandatangani MM itu, diduga ada sejumlah pelanggaran administrasi dengan memundurkan waktu penerbitan surat dan tanpa dibubuhi tanda tangan pejabat yang berwenang.

“Diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-backdate (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang,” jelas Alexander.

Bahwa peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.

Selain itu, MM juga meminta Henry mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang operasional pertambangan yang diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli oleh perusahaan fiktif oleh PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang merupakan perusahaan milik MM yang dikelola oleh keluarganya.

“Diduga PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk MM untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu. Adapun perusahaan-perusahaan tersebut susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga MM dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh MM,” imbuhnya.Alexander menyampaikan PT ATU kemudian mulai melakukan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu dua tahun mulai 2012. Sumber dana pembangunan diperoleh dari Henry, yang pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying.

Pemberian uang diduga terjadi beberapa kali melalui perantara secara tunai ataupun transfer. Diduga uang yang diterima MM dari Henry sejak 2014 hingga 2020 mencapai ratusan miliar.Mardani Ditahan 20 Hari.

Akibat perbuatannya tersebut, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KIta tahu bahwa awalnya Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel. Mardani sempat ditetapkan sebagai buron oleh KPK sejak Selasa (26/7). KPK juga sempat melakukan upaya penangkapan terhadap Mardani.

Uchok Sky Khadafi, Direktur Centre of Budget Analysis (CBA) dengan sangat tegas mengatakn kalau KPK lemot bak keong dalam mencari bekas Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, nasib kasusnya bisa jadi Harun Masiku jilid 2 dan ini bisa merusak citra KPK, disampaikan Uchok Sky Khadafi.

Dijelaskan Uchok bahwa, Mardani H Maming dan Harun Masiku dari kader parpol yang sama. Perilaku seperti ini yang dihadapi KPK dalam kasus dugaan korupsi juga sama. Jelas ini akan jadi milih sebagai buronan KPK.

“Memang KPK sudah men-DPO-kan Mardani H Maming. Tapi KPK harus sigap dan cepat jangan punya nyali mencari MHM saja. Kalau lambat seperti keong bisa jadi Masiku baru nih Maming. Jalannya keong lamban dan lelet, ini tak bai buat KPK. Jika lemban agar orang lupa dan sama sama saja KPK membiarkan Maming aman melenggang tak tersentuh,” papar Uchok.

Masih kata Uchok yang memberikan saran agar KPK tidak hanya meminta Mardani H Maming yang masih menjabat Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan untuk menyerahkan diri. Tapi baiknya KPK proaktif menggeledah atau menyisir lokasi yang berpotensi menjadi tempat persembunyian Maming. “Saya sih meminta KPK aktif serbu kejar Maming, jangan hanya meminta Maming untuk menyerah diri,” tegas Uchok Sky yang dikenal banyak paham soal politik anggaran negara ini.

Uchok menyoroti, gagalnya KPK menjemput paksa Mardani H Maming di Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022), harusnya tidak terulang lagi. KPK perlu lebih serius dalam menangani dan memburu Mardani H Maming. Karena KPK gagal menjemput Maming ini bukan prestasi pada Senin (25/7/2022), baiknya KPK datang diam-diam.

Namun kini Mardani menyerahkan diri ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada pada setelah kabur dari apartementnya dan tampak mengenakan rompi oranye dan dengan tangan diborgol.

Jadi kembali apa kata Anthony Budiawan bahwa Rakyat Dimiskinkan, Pengusaha Dikayakan semoga semua ini akan terberantas dengan kasus MM ini. Semoga. (AM)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.