Home AMDAL KAWALI Apresiasi GAKKUM KLH Soal Karimun Jawa

KAWALI Apresiasi GAKKUM KLH Soal Karimun Jawa

615
0
Fatmata Juliansyah (Fati), Manager Advokasi dan Kampanye Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI)/ist
ENERGYWORLD.CO.ID – DPN KAWALI meminta Penyelesaian Tuntas dan Berkesinambungan Kasus Rusaknya Terumbu Karang di Karimun jawa Manager Advokasi Koalisi Kawali Indonesia lestari (KAWALI) Fatmata Juliansyah menyampaikan apresiasinya kepada GAKKUM KLHK yang telah merespon dengan cepat dan memberikan Informasi Perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan tentang Kasus Kerusakan Lingkungan yang disebabkan oleh insiden karamnya kapal tongkang BG. Rezeki Lautan I.
“DPN Kawali meminnta, KLHK dapat menyelesaikan proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut hingga tuntas. Dengan begitu, maka proses pemulihan kelestarian lingkungan dapat segera dilakukan,” ujar Fatmata Juliansyah dalam  siaran persnya yang diterima Redaksi, 4 September 2022
Tak hanya itu, lanjuta Fatma DPN KAWALI meminta agar pihak-pihak yang terkait dengan insiden kerusakan lingkungan tersebut dapat ditindak dan diberikan sanksi tegas untuk memberikan efek jera.
Karena kerusakan terumbu karang di Karimun jawa, Jawa Tengah akibat aktivitas kapal tongkang yang berlayar di atasnya ini bukan hal yang pertama, tetapi sudah sering terjadi. Akibatnya, ekosistem bawah laut menjadi terganggu.
“Padahal, selain keindahannya yang menjadi aset dan daya tarik wisatawan, terumbu karang merupakan tempat berlindungnya ikan-ikan dan hewan laut lainnya,”ungkapnya.
Daerah sekitar terumbu karang seharusnya tidak boleh dilintasi oleh kapal, apalagi kapal-kapal besar seperti kapal tongkang. Karena lalu-lintas kapal tongkang dapat merusak pertumbuhan dan kelestarian terumbu karang yang ada dibawahnya. Untuk itu, proses penegakan hukum insiden karamnya kapal tongkang di Karimunjawa harus disertai dengan kegiatan rehabilitasi terumbu karang yang rusak. Terutama terkait dengan kerusakan terumbu karang akibat kegiatan kapal-kapal tongkang di wilayah tersebut.
“Mengingat kegiatan rehabilitasi karang membutuhkan waktu yang cukup lama dan tidak serta merta dapat memulihkan kondisi ekosistem terumbu karang seperti semula, maka diperlukan penegakan hukum yang komprehensif dan berkelanjutan agar ekosistem terumbu karang khususnya di wilayah tersebut dapat pulih dan kembali lestari,” pungkasnya. (RED/EWINDO)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.