ENERGYWORD — Kegiatan usaha pertambangan PT Kedap Sayaaq saat ini dihentikan oleh Penyidik dari Kementerian LHK karena telah melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa adanya izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). tindakan PT Kedap Sayaaq jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya UUP3H. KAWALI Kalimantan Timur mencium bau amis adanya dugaan pihak-pihak yang memanfaatkan status PT Kedap Sayaaq yang saat ini sedang pailit. Berdasarkan penelusuran tim investigasi KAWALI Kalimantan Timur IPPKH PT Kedap Sayaaq sudah dicabut oleh Menteri LHK dan telah mendapatkan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung sehingga pencabutan IPPKH berlaku dan sah menurut hukum. Akan tetapi sebelum dilakukan penyegelan oleh Penyidik dari Kementerian LHK PT Kedap Sayaaq melakukan kegiatan operasional, dimana kegiatan tersebut dibawah kendali kurator, kegiatan usaha pertambangan tanpa adanya IPPKH adalah perbuatan pidana.
Puput TD Putra ketua Umum DPN KAWALI menyatakan jika benar PT Kedap Sayaaq melakukan tindakan penambangan diatas kawasan hutan tanpa izin IPPKH, maka KAWALI meminta agar pengusutan kasus ini segera dilakukan karena untuk mencegah kerugian negara maupun kerugian lingkungan hidup yang lebih besar dan apabila ditemukan cukup bukti ada permainan ilegal maka KAWALI menuntut agar KLHK, KPK atau Kejaksaan Agung turun ke Kalimantan Timur” tegasnya.
Sementara itu Dr. Gaspar Pera MSi ketua DPW kantor perwakilan KAWALI Provinsi Kalimantan Timur menyatakan “Bumi Kalimantan Timur akan semakin rusak akibat kegiatan pertambangan PT Kedap Sayaaq, kami tegaskan kembali jangan membuat bumi Kalimantan Timur menjadi semakin rusak. Seret semua penjahat dan perusak lingkungan ke pengadilan” tambahnya.
Sektor tambang di Kalimantan Timur harus menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum khususnya KPK karena sektor pertambangan merupakan sektor yang paling besar resiko baik keuangan maupun sektor lingkungan hidup tutup Puput TD Putra Ketua Umum DPN KAWALI.(rl/ewi)