Home AMDAL Ada Apa Menteri ESDM Mendadak Menggeser Pejabat Ditjen Minerba Ke Dewan Energi...

Ada Apa Menteri ESDM Mendadak Menggeser Pejabat Ditjen Minerba Ke Dewan Energi Nasional ?

2076
0
Tasrif Arifin Menteri ESDM (foto by (japan-forward.com)

ENERGYWORLD – Disaat Direktorat Jenderal Minerba (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM lagi disorot soal dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp 9, 3 Triliun, yaitu dari manipulasi pengapalan hasil penjualan ilegal batubara untuk tujuan ekspor di Kalimantan Timur oleh PT MHU, terjadi mutasi pejabat penting di Ditjen Minerba.

Entah pertimbangan apa, Menteri ESDM Arifin Tasrif mendadak pada Sabtu (1/10/2022), telah menanda tangani surat keputusan memutasi Kordinator Pengawas Operasi Produksi dan Pemasaran Batubara Direktiorat Jenderal Minerba Dodik Aryanto, untuk ditempatkan di Dewan Energi Nasional (DEN), menyusul mantan atasannya Ir Sujatmiko lebih duluan dimutasi pada Januari 2022.

Berdasarkan Informasi tersebut, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman pada Sabtu (1/10/2022) malam, bertanya “ada apa gerangan tiba tiba Dodik Aryanto dicopot, mengapa tidak soal status rangkap jabatan Dirjen Minerba sebagai Pj Gubernur Bangka Belitung yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan itulah harusnya dibereskan oleh Menteri ESDM”.

Pasalnya, nama Dodik Aryanto itu mirip dengan inisial DA yang telah disebut sebut oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman SH diberbagai media, adalah orang yang diduga sebagai operator memanipulasi realisasi ekspor batubara PT MHU pada tahun 2021 tersebut berbeda sekitar 8 juta metrik ton dari Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui oleh Direktorat Pengusahaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba, saat itu masih dijabat Ir Sujatmiko sebagai direkturnya.

Adapun modus operandinya menurut laporan MAKI, seolah olah jenis transaksi dari penjualan yang tidak dilaporkan pada sistem MOMI masih dalam status provional atau belum final, kata Yusri

Lebih lanjut menurut MAKI, diduga PT MHU bersekongkol dengan DA sebagai penanggungjawab pengelola admin MOMS (Minerba Online Monitoring System) dan IT pada Ditjen Minerba bisa menghapus dan atau merubah dan atau memakai kembali kuota RKAB, LHV, NTPN dan COA yang terdapat dalam Modul Verifikasi Penjualan (MVP) milik Ditjen Minerba yang sudah terpakai dengan jumlah sesuai yang dikehendaki.

Adapun modus operandi realisasi ekspor batubara, yaitu dengan melakukan penghapusan data di SIMPONI, yaitu sistem online terkait kewajiban setor PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai kualitas dan harga jual batubara saat itu, kata Yusri.

Adapun PNBP setiap produksi minerba itu terdiri dari iuran tetap (landrent) dan iuran produksi berupa royalti serta penjualan hasil tambang sesuai Harga Batubara Acuan (HBA) pada saat itu, imbuh Yusri.

Dody pun, sejak tahun 2021 terdeteksi dalam jejak digital dibeberapa media, dia telah mengirim pesan kebanyak perusahaan tambang untuk segera mengurus RKAB, jika tidak mau dicabut izinnya, kata Yusri.

Menurut Yusri, setelah mendengar adanya mutasi tersebut Sabtu malam, dia sejak minggu 2/10/2022 pagi, telah mengirim surat elektronik untuk memohon informasi kepada Plh Dirjen Minerba, M Idris Sihite SH.

Menurut Yusri, surat mohon informasi itu ditembuskan juga kepada Menteri ESDM, Dirjen Minerba dan Kepala Biro KLIK ESDM, mereka baca tapi tak membantah apapun terkait mutasi itu hingga berita ini ditayangkan pada Senin (3/10/2022).

Namun Yusri menyayangkan sikap bungkam semua pejabat dilingkungan Kementerian ESDM terkait informasi mutasi ini, mungkin mereka gak paham UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau apa mereka mengelola direktorat seperti mengelola lembaga intelijen ?.

Selain itu, terkesan kental ada *matahari kembar* di Ditjen Minerba, yautu sejak Mei 2022 Dirjen Minerba rangkap jabatan sebagai Pj Gubernur dan adanya Plh Dirjen Minerba M.Idris oleh Menteri ESDM.

Namun demikian, Yusri malah mengapresiasi sikap anggota DEN, Satya Widya Yudha yang pernah sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI, telah memberikan respon positif “noted” atas informasi CERI.

Padahal, jika dari informasi MAKI terkait dugaan Korupsi PNBP senilai Rp 9,3 triliun itu sangat perlu diuji kebenaran dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang serius oleh seluruh aparat penegak hukum, untuk menghindari fitnah yang bisa merusak nama baik pejabat tersebut.

Jika aparat penegak hukum serius kata Yusri, sangat mudah dan cepat dalam melengkapi alat bukti dari alat bukti yang sudah ada dan tinggal minta klarifikasi keterangan pejabat terkait, termasuk menelisik data di Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan data di Bea Cukai setempat.

Adapun pejabat yang harus diminta keterangannya selain Dirjen Ridwan Djamaludin dan Sesditjen Minerba tahun 2021 adalah Herry Nurjaman, kata Yusri.

Pertama, meminta keterangan dari Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara saat itu masih dijabat oleh Muhammad A Wafid , kemudian meminta keterangan dari Kordinator Pengawasan Penerimaan PNBP , Dr Ing Tri Winarno yang sejak 9/8/2022 baru dilantik Menteri ESDM, untuk menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba.

Sudah tentu, pengetahuan Dodik Aryanto dan Dr Ing Tri Winarno sangat perlu didalami oleh penegak hukum, karena bisa membuka kotak pandora atas dugaan permainan yang berpotensi merugikan negara, kata Yusri.

Prioses penyelidikan ini sangat diperlukan untuk menghidari kesan mutasi pejabat ditjen Minerba ke DEN itu hanya untuk menepis isu dengan mengorbankan bawahan saja, sekaligus menepis isu adanya irisan jaringan Satgasus bermain dengan oknum penegak hukum dan elit politik terkait dugaan korupsi PNBP dari hasil ekspor ilegal batubara PT MHU di Ditjen Minerba, kata Yusri.

Terkhusus, mengingat Ketua DEN adalah Presiden Jokowi, harus diwaspadai jangan sampai jika dikemudian hari pejabat Ditjen Minerba yang telah dimutasi terbukti memang terlibat dari hasil penyelidikan oleh aparat penegak hukum, maka kebijakan Menteri ESDM sebagai Ketua Harian DEN yang telah memutasi pejabat bermasalah secara hukum ke DEN itu akan diklaim sebagai merusak reputasi Presiden, pungkas Yusri.(red/ce)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.