Home AMDAL BKPM Cabut IUP PT Linge Mineral Resources Bakrie Group, Ini Kata Dinas...

BKPM Cabut IUP PT Linge Mineral Resources Bakrie Group, Ini Kata Dinas ESDM Aceh

611
0

BKPM Cabut IUP PT Linge Mineral Resources Bakrie Group, Ini Kata Dinas ESDM Aceh

ENERGYWORLD — – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan komentar terhadap pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terhadap PT Linge Mineral Resources (PT LMR) Nomor 20220405-01-92695 tanggal 5 April 2022.

PT LMR adalah anak usaha PT Bumi Resources Mineral yang bernaung dikelompok usaha Bakrie group.

“PT LMR merupakan pemegang IUP (berstatus Penanaman Modal Asing) di bawah kewenangan Pemerintah Pusat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terkait dengan pencabutan dan keputusan pembatalan IUP PMA merupakan kewenangan Pemerintah Pusat,” kata Kadis ESDM Aceh Ir Mahdinur MM, Selasa (11/10) saat ditanya awak media.

“Terhadap IUP PT LMR yang telah dicabut oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini BKPM sesuai dengan kewenangannya, maka wilayah izin usaha pertambangan yang telah dicabut tersebut akan menjadi wilayah bebas. Jika di kemudian hari ada pihak yang mengajukan permohonan izin yang baru di wilayah bebas tersebut, adalah menjadi kewenangan Pemerintah Aceh sesuai ketentuan peraturan perundangan tersebut di atas,” katanya lagi.

Dirinya juga menegaskan bahwa, Pemerintah Aceh tidak menerima surat yang ditujukan secara langsung maupun tembusan terkait pencabutan tersebut. Surat yang diterima hanya bersifat diteruskan melalui e-mail kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.

“Sementara Surat Pembatalan Izin Nomor 20220829-08-01-0043 tanggal 30 Agustus 2022 sampai saat ini belum kami terima/belum mengetahuinya,” terangnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa berdasarkan amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, bahwa dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) disebutkan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah yaitu urusan pemerintahan yang bersifat nasional, politik luar negeri, pertanahan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan urusan tertentu dalam bidang agama.

“Selanjutnya dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan Pemerintah menetapkan norma, standard dan prosedur serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota tanpa mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 7. Kemudian dalam Pasal 156 ayat (1) dan Ayat (2) ditegaskan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola sumber daya alam meliputi pertambangan mineral, batubara baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai kewenangannya,” ujarnya.

Sebelumnya, sikap Bahlil Lahadalia dikritik Lembaga Center of Energy and Resources Indonesia (CERI). CERI menyesalkan sikap Bahlil yang dinilai menabrak kebijakan Pemprov Aceh. Khususnya dalam menerbitkan dan mencabut izin pertambangan di Aceh tanpa berkordinasi terlebih dahulu dengan Gubermur Aceh.

“Itu tak baik dan bisa berpotensi membuka luka lama rakyat Aceh akibat korban konflik masa lalu,” kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, dalam rilisnya Minggu, (9/10). (CE/ewi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.