ENERGYWORLD.CO.ID — SIKAP ceroboh Menteri Investasi atau Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia yang telah mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Linge Mineral Resources (LMR) di Aceh Tengah yang sebelumnya sudah dicabut, bisa berpotensi digugat sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat.
“Sebab, Bahlil tanpa mempertimbangkan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, khususnya Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 yang merupakan Perubahan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara diatur secara khusus, merupakan kewenangan penuh Pemerintah Aceh,” ungkap Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Selasa (11/10/2022) di Jakarta.
Pasalnya, sambung Yusri, menurut Kepala Dinas ESDM Pemerintah Aceh, Ir Mahdinur MM telah mengatakan kepada CERI pada Selasa (11/10/202) siang, bahwa setelah Kepala BKPM mencabut IUP PT LMR yang berstatus Penanaman Modal Asing di bawah kewenangan Pemerintah Pusat pada 5 April 2022 sesuai surat nomor 20220405-01-92695, dan berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka status lokasi tambang tersebut menjadi bebas dan di bawah kewenangan penuh Pemerintah Aceh.
“Maka, tidak ada kewenangan apapun bagi Kepala BKPM, Bahlil untuk bisa mencabut terhadap surat keputusannya sendiri tertanggal 5 April 2022 tersebut, jika dia cabut itu perbuatan melawan hukum,” ungkap Yusri Usman.
Oleh sebab itu, kata Yusri, wilayah tambang bekas PT LMR itu sekarang merupakan wilayah bebas dan di bawah kewenangan Pemerintah Aceh.
“Bagi yang berminat bisa mengajukan permohonan sesuai Qanun Aceh bidang pengelolaan sumber daya alam,” kata Yusri.
Lanjut Yusri, dasarnya seperti dikatakan Kadis ESDM Aceh, Pasal 173 A dari UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, dijelaskan pengalihan wewenang tersebut tidak berlaku bagi Propinsi yang memiliki Undang Undang Keistimewaan dan kekhususan serta mengatur secara khusus pengelolaan minerba di dalam aturan kekhususan tersebut, termasuk Qanun Aceh yang sudah disebut di atas.
Jadi, tambah Yusri, berdasarkan ketentuan perundangan di atas, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan sepenuhnya dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di Aceh, kecuali potensi minerba itu terletak di wilayah lintas provinsi atau di wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai.
“Akan tetapi, IUP yang dicabut Bahlil itu masih di wilayah Pemerintah Aceh, jadi kacau betul kebijakan Bahlil ini, harus segera dilaporkan juga ke Presiden Jokowi supaya diberi sanksi tegas, sebab bisa marah orang Aceh dengan Pemerintah Pusat terkait kebijakan ini,” tutup Yusri.
Apalagi, sambung Yusri, Kepala ESDM Aceh telah menyatakan tidak pernah menerima surat pemberitahuan terkait keputusan Menteri Bahlil tertanggal 30 Agustus 2022 yang menghidupkan kembali IUP PT LMR tersebut.(CE/EWINDO)