Home BUMN Tanggapi Bantahan Sonitha Poernomo Ex Pegawai Chevron, LPPHI: Terlihat Bak Orang Bijak,...

Tanggapi Bantahan Sonitha Poernomo Ex Pegawai Chevron, LPPHI: Terlihat Bak Orang Bijak, Tapi Buta Fakta

242
0
BLOK ROKAN /ist

ENERGYWORLD— PEKANBARU,Menyikapi pernyataan Manager Corporate Communication PT Pertamina Hulu Rokan Sonitha Poernomo di media riauonline.co.id edisi Rabu (9/11/20220, Sekretaris Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) Hengki Seprihadi menegaskan pernyataan Sonitha Poernomo berlagak bak orang bijak namun ia terlihat konyol karena tampak jelas buta fakta.

“Kami sangat yakin Ibu Sonitha ini berbicara tidak berdasarkan keterangan fakta persidangan. Beliau belum pernah kami lihat tampak batang hidungnya di ruangan sidang sekali pun. Meski pun kami mengetahui bahwa beliau adalah mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang selama ini kami duga turut terlibat punya andil besar mengakibatkan jutaan metrik ton limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) berserakan di Bumi Riau dari hasil operasi CPI selama ini di Blok Rokan, setidak-tidaknya sebagai seorang PR, ia berperan menyiarkan kabar ambigu kepada masyarakat tentang limbah Chevron ini,” beber Hengki.

Meski demikian, menurut Hengki, pihaknya tidak akan terpengaruh dengan informasi beraroma propaganda yang disampaikan Sonitha tersebut. “Kami santai saja sih sebenarnya, biar penegak hukum dan palu yang mulia majelis hakim yang akan menjelaskan kepada kita semua apa yang terjadi,” ungkap Hengki.

Hengki menegaskan, pihaknya tidak sembarangan dan bertanggungjawab penuh atas laporan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang diduga dilakukan dua mantan pegawai CPI yang kini menjadi pegawai PHR itu.

“Kami memantau dengan seksama setiap detail keterangan dan fakta yang hadir di ruangan sidang selama hampir dua tahun gugatan LPPHI disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Masyarakat kita saat ini kami nilai juga sudah pintar dan bisa melihat mana yang benar dan mana yang tidak benar. Sehingga, menurut kami, pernyataan-pernyataan propagandis yang disampaikan oknum-oknum pelindung pencemaran limbah TTM Blok Rokan ini, semacam Sonitha ini, hanya tindakan sia-sia dan malah kami menganggap orang-orang semacam Sonitha ini sepertinya ingin menjadi benalu bahkan sangat mungkin ingin menjerumuskan PHR, terutama dalam persoalan limbah warisan CPI ini,” beber Hengki.

Menurut Hengki, LPPHI belakangan sudah cukup lama memantau rekam jejak Sonitha Poernomo. Ia berulang-ulang kali serta sangat cenderung memberikan pernyataan-pernyataan normatif ke publik.

“Kami memantau, setiap pernyataan-pernyataannya terutama soal limbah TTM Chevron ini, selalu mengatakan pihaknya patuh dengan peraturan perundang undangan, tapi faktanya, jutaan metrik ton limbah TTM Chevron berserakan di Blok Rokan hingga hari ini. Apalagi, sepanjang berlangsungnya gugatan lingkungan hidup LPPHI di PN Pekanbaru, dalil kami bahwa CPI telah mencemari lingkungan dan tidak memulihkan seluruh pencemaran sampai berakhirnya kontrak CPI di Blok Rokan, tidak terbantahkan sampai hari ini. Sepanjang persidangan yang sudah berlangsung sejak gugatan kami daftarkan ke PN Pekanbaru pada 6 Juli 2021 lalu, CPI, SKK Migas, KLHK san DLHK Riau sebagai Para Tergugat hanya memperlihatkan apa yang telah mereka kerjakan, dan tidak mampu membantah bahwa mereka tidak melaksanakan semua yang telah diperintahkan peraturan perundang undangan untuk mereka lakukan,” ungkap Hengki.(rl/Ewindo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.