Home BUMN Kasus Bisnis SPBU Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istri Tersangka

Kasus Bisnis SPBU Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istri Tersangka

291
0
ilustrasi
ENERGYWORLD.CO.ID — Namanya Ir. H. Irfan Suryanagara ia seorang politikus dari Partai Demokrat yang menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009 – 2014 dan sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat periode 2014 – 2019 dari Partai Demokrat.
Politikus kelahiran 20 Agustus 1967 ini  bersama istri Ir. Endang Kusumawaty kini (IS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU oleh Bareskrim Polri.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan Irfan ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya Endang Kusumawaty (EK).

“Tersangka berinisial IS dan EK,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Jumat (11/11).

Nurul menyebut Irfan dan istrinya dilaporkan oleh korban penipuan berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019. Menurutnya, mereka menjanjikan kerja sama pembelian dan pengelolaan SPBU. Mereka juga sempat membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.

“Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp77 miliar,” ujarnya. Nurul menyebut penyidik Bareskrim juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.

Selain itu, penyidik juga menyita dua unit rumah milik tersangka yang terletak di wilayah Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.

Lebih lanjut, Nurul mengatakan penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah melacak aliran dana tersangka yang diduga hasil kejahatan.

Dari hasil penelusuran tersebut, penyidik telah memblokir tujuh rekening bank milik tersangka. Selain itu, pasangan suami istri tersebut saat ini juga telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Nurul menambahkan, saat ini berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022 kemarin.

“Rencana tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan dan persidangan,” katanya. Dan satu lagi mantan DPRD ini masuk dalam kasus korupsi. (CN/EWINDO)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.