Home Energy Batubara CERI Minta Pemberitaan Soal Dugaan Gratifikasi Pj Gubernur Aceh Naik Private Jet...

CERI Minta Pemberitaan Soal Dugaan Gratifikasi Pj Gubernur Aceh Naik Private Jet Ditelisik

512
0
Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan/EWINDO

Moratorium Izin Tambang Harus Tetap Dijalankan

ENERGYWORLD  – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman meminta agar semua pihak untuk menahan diri, termasuk tidak membuat pemberitaan yang tidak berimbang soal kepemilikan PT Linge Mineral. Sebab kepemilikan PT Linge Mineral berbeda dengan kepemilikan PT Energi Mega Persada Tbk.

Awak media sebaiknya melakukan klarifikasi kepada pihak terkait dari dokumen yang ada, agar media tersebut dianggap profesional dan kualitas beritanya terpercaya, tidak mengandung hoax, keluh Yusri.

“Indra Bakrie tidak ada terkait apapun dengan keberadaan PT Linge Mineral. Sehingga kehadiran Indra Bakrie dkk di tanah rencong bertemu dengan PJ Gubernur Aceh pada 31 Agustus 2022 diantara Jam 13.30 sd 16.30 WiB, bisa jadi hanya sekadar terkait silaturahim kemitraan PT Pema Global Energi (BUMD Aceh) dgn PT Energi Mega Persada dalam mengelola blok B di Aceh Utara,” jelasnya.

Jadi tidak ada kaitannya Pj Gubernur Aceh jika benar menumpang private jet bersama Indra Bakrie dkk, kemudian dengan mudahnya menghubungkan dengan sikap Menteri BKPM Bahli Lahida terkait mencabut keputusan soal PT Linge Mineral, ucap Yusri

“Jika benar dari dokumen manifes penerbangan dan penumpang dari Banda Aceh ke Jakarta diduga ada nama PJ Gubernur Aceh, itu yang harus ditelisik apakah benar. Tidak boleh asal membuat pemberitaan,” jelasnya.

Dikatakan, mengingat Pasal 12B ayat (1) UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gratifikasi merupakan pemberian dalam bentuk luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma cuma dan fasilitas lainnya.Baik didalam negeri maupun di luar Negeri.

“Namun, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK sejak 30 hari menerima gratifiaksi, silahkan baca Pasal 12 C.

Jadi kata Yusri, PJ Gubernur Aceh harus segera menjelaskan ke publik terkait pemberitaan dugaan gratifikasi ini, agar tidak menimbulkan pemberitaan yang menyesatkan, berpotensi merusak iklim investasi di Aceh” pintanya.

Jika benar ada gratifikasi, maka Ahmad Marzuki harus minta maaf sama rakyat Aceh dan mengundurkan diri adalah sikap kesatria, tutup Yusri

Yusri menegaskan, izin tambang sebaik di moratorium kembali seperti yang pernah dilakukan oleh Gubernur sebelumnya, seperti Dr Zaini Abdullah dan Irwandi Yusuf, bukan seperti Nova Iriansyah yang malah menerbitkan 16 IUP lagi. (EWINDO/RNZ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.