Luarrr Biasaa bukan ..!?
dengan berasumsi jika biaya untuk menjadi Calon Presiden membutuhkan Rp10 Trilyun,
maka seorang LTK dalam setahun bisa membiayai (baca:membeli) 15 pemimpin ‘boneka’
amazing ..!
ini lah kondisi yang terjadi saat ini di Indonesia, sumber kekayaan alam negara yang salah kelola, salah satunya tambang Batubara
Lahan tambang batubara adalah tanah negara yang diberikan hak konsesi secara gratis
dari 50 orang terkaya di Indonesia, belasan orang berasal dari pengusaha tambang batubara, bayangkan hanya dari ‘batubara’ dapat menghasilkan belasan orang yang kekayaanya kalau ditotal sampai ratusan trilyun, belum lagi dari Nickel, Emas, Gas, Minyak Bumi, Hutan, dll.
Betapa kayanya negeri ini ..
Tetapi kekayaan itu tidak dirasakan oleh sebagian besar anak negeri terlebih khususnya rakyat pribumi. Kekayaan sumber daya alam hanya dikuasai dan dinikmati segelintir oligarkhi – taipan asing – aseng dan bukan rahasia lagi.. tentu saja segelintir individu para pengambil keputusan (penguasa) yg menikmati ‘potongan kue’ dari oligarkhi² tsb.
masih hangat berita seorang Bupati (Meranti Kep.Riau) yang wilayahnya penghasil minyak bumi tapi warganya hidup dalam garis kemiskinan
beliau protes keras di dlm rapat ttg pembagian hasil, mungkin saja niat beliau mulia ingin memakmurkan rakyatnya, tapi apa lacur .. justru beliau bnyk ‘disudutkan’ para petinggi
Penguasaan ‘kue ekonomi’ yang begitu timpang dan yang lebih mirisnya lagi mereka para oligarkhi-taipan-asing-aseng kebanyakan masih bnyk yg membandel untuk membayar pajak – PNBP
Sementara itu disisi lain ratusan juta (mayoritas rakyat pribumi) masih berjuang-berjibaku mencari nafkah ysng sekadar untuk bertahan hidup, hanya sanggup untuk membeli makan bukan untuk menumpuk kekayaan, hari itu berjibaku cari duit digunakan untuk hari itu juga agar dapat menghidupi keluarganya.
Inikah tujuan bernegara yang sebesar-sebesarnya memberikan kemakmuran untuk seluruh rakyat itu ..???
yang tertuang jelas di pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 :
• Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “ Bumi, Air dan Kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat ”
• Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Wahai pribumi, anak bangsa pewaris sah negeri ini .. apa yang dapat kalian lakukan melihat kondisi negeri yang salah kelola ini ?
bilakah anak cucu pewaris sah negeri ini dapat hidup makmur di negeri yang super kaya akan sumber daya alamnya ini ..?
waullahualambishawab..
▪︎Jakarta, dipenghujung 2022.
Einz Harz Dinata.
| [].