ENERGYWORLD — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Imron Rosyadi mengatakan bahwa tim investigasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau sudah mengolah lokasi pekerja PT PPLI yang tewas pada hari Jumat (24/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Tim turun ke lokasi pada hari Sabtu (25/2) sekitar pukul 00.40 WIB, kemudian melakukan investigasi,” kata Imron Rosyadi di Pekanbaru, Sabtu.
Tim ini dipimpin Kabid Wasnaker didampingi Tety Susanti, S.K.M., pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Lingkungan Kerja, Agustiawirman, S.T. dan A.P. Tata Negara, S.T., M.H. Mereka melakukan olah TKP bersama pihak EHS PT PHR-WK Rokan dan Supervisor PT PPLI.
Berikut kronologisnya dalam rilisnya yang diterima Redaksi:.
Pada hari Jum’at 24 Februari 2023
sekitar pukul 17.00 WIB diterima informasi tentang adanya pekerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang terjatuh ke dalam Kontainer Limbah di Centralize Mud Treating Facilities Balam Selatan Kabupaten Rokan Hilir.
Pukul 17.30 WIB Kadisnakertrans menginstruksikan kepada Kabid Wasnaker & Tim Wasnaker untuk menuju ke TKP guna investigasi di lapangan.
Data yang diperoleh :
A. Korban meninggal sebanyak 3 orang karyawan PT PPLI, yaitu :
1. Hendri
2. Dedy Krismanto
3. Ade Ilham
B. Pekerjaan yang dilakukan adalah dewatering process (pemisahan lumpur dengan air) yang dilakukan oleh 9 pekerja PT PPLI yang terbagi menjadi 2 bagian (evaporator dan dewatering)
C. Sabtu, jam 00.40 WIB Kabid Wasnaker didampingi Tety Susanti, S.KM Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Lingkungan Kerja, Agustiawirman, ST dan A P Tata Negara, ST, MH melakukan olah TKP bersama pihak EHS PT PHR – WK Rokan dan Supervisor PT PPLI
D. Saksi-saksi dijadwalkan diperiksa lebih lanjut pada hari Senin 27 Februari 2023 di kantor Disnakertrans Propinsi Riau
E. Setelah pemeriksaan saksi dilanjutkan gelar perkara dengan instansi terkait dan penetapan tersangka dalam kejadian tersebut
F. Menginstruksikan kepada seluruh perusahaan di Propinsi Riau untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang K3 yang akan dituangkan dalam bentuk surat tertulis
G. Menugaskan pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan pelaksanaan norma K3 di seluruh tempat kerja.
(RNZ/EWINDO)