Home Energy Nikel Klaim Sesat Manfaat Hilirisasi (2): Segera Bentuk Pansus Nikel DPR!

Klaim Sesat Manfaat Hilirisasi (2): Segera Bentuk Pansus Nikel DPR!

210
0

Marwan Batubara, IRESS

ENERGYWORLD.CO.ID – Presiden Jokowi telah menjawab kritik Faisal Basri bahwa hilirisasi nikel lebih banyak menguntungkan China. Presiden Jokowi mengatakan kebijakan hilirisasi memberi keuntungan ‘BANYAK SEKALI’ bagi Indonesia. Kata Jokowi: “Setelah hilirisasi lapangan kerja terbuka di dalam negeri. Nikel itu sekali lagi dapat PPN, dapat PPh perusahaan, PPh karyawan, dapat royalti. Dapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dapat bea ekspor (BE), dapat banyak sekali,” (19/8/2023).

Jokowi menambahkan upaya hilirisasi sebagai sebuah kemajuan dibanding masa lalu, saat Indonesia, selama 400 tahun era VOC, selalu mengekspor barang mentah ke luar negeri. Alhasil, pendapatan yang diterima negara pun sedikit. Kata Jokowi: “Saya contohkan nikel. Waktu ekspor bahan mentah sebelum 2020, kita setahun dapat kira-kira US$2,1 miliar. Begitu dihilirisasi menjadi US$33,8 miliar. Lompatannya berapa kali,” (19/8/2023).

Tulisan ini membahas manfaat hilirisasi “versi” Jokowi tersebut, yang diklaim *BANYAK SEKALI* sesuai aspek-aspek: a) lapangan kerja; b) PPN; c) PPh perusahaan; d) PPh karyawan; d) royalty; dan e) bea ekspor. Tulisan ini juga dimaksudkan untuk mendukung ‘pendapat awal’ Faisal Basri, meskipun belakangan Faisal ‘mengaku khilaf dan terkesan menerima pendapat pemerintah’ (Jokowi, LBP dan Deputy Investasi Kemenko Marves, Septian Hario Seto).

Sebelum membahas keenam aspek, perlu diperjelas klaim hiperbolis, manipulatif dan sarat pencitraan, bahwa Indonesia selalu mengekspor barang mentah selama 400 tahun sejak era VOC. Presiden Jokowi perlu diingatkan pada era Pak Harto, pemerintah telah melarang ekspor kayu bulat dengan membangun industri kayu lapis. SBY melarang ekspor rotan mentah  dengan membangun  industri berbasis rotan. Pada kedua era tersebut, Indonesia juga menghasilkan produk-produk smelter pengolahan bijih tembaga!

Rakyat tidak boleh tertipu, Pak Harto membuat kebijakan membangun smelter (1996) di Gresik guna mengolah dan memurnikan konsentrat tembaga hasil tambang PT Freeport. Dari smelter yang saat ini berkapasitas pengolahan 1.100.000 ton konsentrat tembaga ini dihasilkan katoda tembaga, emas dan perak murni batangan, PGM (Platinum Group Metals), serta produk sampingan berupa asam sulfat, terak, gipsum, lumpur anoda dan CuTe (liputan6 18/1/2023).

Perlu diingatkan pula kebijakan hilirisasi minerba merupakan perintah UU No.4/2009 yang dibentuk pada era SBY. UU tersebut disusun sekitar 3-4 tahun, dimana diatur hilirisasi mineral harus terlaksana lima tahun setelah UU No.4/2009 ditetapkan. Artinya, karena pemerintahan harus berjalan berkelanjutan, maka sejak 2014 hilirisasi mineral memang harus terlaksana, tak peduli siapa pun yang memerintah. Karena itu, kebijakan dan program hilirisasi bukan jasa pemerintahan Jokowi an sich!

Dalam hal a) *tenaga kerja*, kesempatan kerja bagi perkeja pribumi memang meningkat. Namun hal tersebut hanya terjadi di sektor (hulu) tambang. Pada sektor smelter (jumlahnya 43 buah), mayoritas pekerja adalah TKA China. Kebanyakan pekerja menggunakan Visa 211 dan 212, yaitu Visa Kunjungan, bukan Visa Kerja. Mereka banyak yang berijazah setingkat SMP dan SMA, serta melanggar kualifikasi TKA yang ditetapkan Permenaker No.10/2018. Di sisi lain, gaji TKA China ini justru jauh lebih tinggi dibandingkan gaji TK pribumi/Indonesia. Sebagian besar mereka menerima pembayaran gaji di Tiongkok. DPR dan pemerintah perlu menegakkan hukum dan membuka berbagai kejahatan sistemik ini secara terang benderang.

Dalam b) ‘aspek PPN (PPN),’ pemerintah tidak menerima penerimaan pajak. Sebab produk hilirisasi yang diklaim Pak Jokowi senilai Rp 510 triliun merupakan komoditas yang diekspor. Sehingga PPN tidak berlaku (NIL). Sesuai peraturan pemerintah, smelter tidak dikenakan PPN atas barang produksi ekspornya dan China-lah yang menikmati PPN sebesar 13 % total value!

Dalam c) ‘aspek PPh,’ karena sebagian besar smelter memperoleh insentif tax holiday, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ‘No.150 Tahun 2018’, karena itu pemerintah pun tidak memperoleh pajak (NIL). Dalam hal ini, kita menuntut agar pemerintah membuka data tentang smelter China dan konglomerat mana saja yang memperoleh fasilitas tax holiday (berikut lama waktu/tahun berlaku). Selain itu perlu dibuktikan komitmen nilai investasi pada saat/awal mengajukan proposal (agar memperoleh tax holiday), yang harus sama dengan realisasi investasi. Jika tidak, maka terjadi manipulasi dan harus dikenakan sanksi.

Dalam hal d) ‘PPh karyawan’, seperti yang sudah disebutkan di atas, karena sebagian besar TKA China datang dengan Visa Kunjungan dan pembayaran gajinya pun justru dilakukan di China. Oleh karena itu, negara kehilangan pendapatan Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) yang seharusnya dibayarkan investor kepada pemerintah, dan ini akan dicatat sebagai PNBP.

Terkait butir e) ‘royalty’, smelter sebagai pemegang Izin Usaha Industri (IUI) tidak wajib membayar royalti. Dalam hal ini, royalti hanya dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan tambang di sisi hulu, dimana besarnya adalah 10% dari harga jual produk. Pemegang IUP justru mensubsidi pemegang IUI/smelter.

Dalam setengah f) :bea ekspor,’ ternyata sebagian besar produk hilirisasi (tepatnya seperempat hilirisasi) nilainya adalah NOL. Expor Nickle Pick Iron dan Ferro Nickle dari Indonesia ke China adalah: Pajak Bea Keluar Nol.

Uraian di atas menunjukkan berbagai potensi penerimaan negara justru hilang atau mengecil karena insentif pajak, pelanggaran hukum dan kebijakan tidak sesuai kepentingan strategis nasional. Di sisi lain, sejumlah oknum pejabat negara dan partai, termasuk yang berperan sebagai proxy, justru bekerja untuk kepentingan oligarki dan investor/negara Tiongkok. Sehingga penerimaan negara dari program hilirisasi diperkirakan tidak lebih 10% dari nilai ekspor Rp510 triliun yang diklaim Pak Jokowi. Angka 10% ini dapat dibuktikan jika dilakukan perhitungan dengan data yang akurat dan transparan oleh BPK dan Pansus DPR!

Selain itu, harap dicatat bahwa nilai tambah optimal hilirisasi nikel yang secara teoritis dapat mencapai 19 kali lipat, pada dasarnya lebih banyak dinikmati oleh Tiongkok. Rata-rata manfaat hilirisasi yang dinikmati Indonesia hanya sekitar 4 kali lipat. Maka tidak salah kalau kita menyatakan, sebagaimana awalnya juga didengungkan Faisal Basri, bahwa hilirisasi nikel justru lebih banyak dinikmati China!

Sejalan dengan hal-hal di atas, kita menuntut agar DPR (melalui Pansus Industri Nikel) dan Presiden Jokowi membuka secara terang benderang perihal angka-angka yang benar dan akurat tentang produksi nikel nasional/tahun, daftar smelter penerima tax holiday, produksi smelter, harga mineral/nikel acuan (HMA) terhadap harga bagi penambang domestik, penerimaan pajak dan PNBP rutin triwulanan/smester sesuai produksi tambang dan smelter, dan seluruh aspek lain yang selama ini banyak tersembunyi atau disembunyikan.

Penerimaan negara sangat minimalis dan manfaat hilirisasi justru lebih dinikmati konglomerat dan China. Sementara itu, lapangan kerja justru dinikmati oleh TKA China dan tingkat penurunan di wilayah penghasil nikel justru termasuk yang terbesar dibandingkan provinsi-provinsi lain, yakni Sulawesi Tenggara 10,11% dan Sulawesi Tengah 12,33%. Di atas kenikmatan para konglomerat dan penguasa oligarki/China, timbul kerusakan lingkungan dan penyimpanan rakyat wilayah tambang. Maka sudah saatnya pula Indonesia diberlakukan moratorium penambangan/industri nikel. EWI

.https://csr-indonesia.com/awards/.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.