Home Energy CERI Tuding Tender Triliunan Rupiah di PT PHR Melanggar Permen BUMN

CERI Tuding Tender Triliunan Rupiah di PT PHR Melanggar Permen BUMN

508
0

 ENERGYWORLD.CO.ID  Proses pengadaan barang dan jasa senilai triliunan rupiah di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) selama ini disinyalir telah bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-08/MBU /12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.

“Sinyalemen ini kami temukan terhadap proses pengadaan barang dan jasa di PHR. Salah satunya pada pengadaan nomor SPHR00605A dengan judul tender Construction Services Work Unit Rate Earthwork (CS WUR EW)-Non Well Development General Package,” ujar Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi, di Pekanbaru, Kamis (7/9/2023).

Menurut Hengki, pada dokumen Instruksi Kepada Peserta Tender (IPT) pengadaan nomor SPHR00605A, jelas menyebutkan tidak mensyaratkan jaminan penawaran (bid bond).

Selain tender CS WUR EW, sebelumnya PHR juga telah melakukan tender WUR MD senilai Rp700 miliar dan tender Line Pipe API 5 L dengan Pipe Pile ASTM A-252. Nilai pengadaan ini mencapai Rp 1 Triliun. Ternyata tender ini juga tidak mensyaratkan jaminan penawaran.

“Padahal, dalam Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT Pertamina Hulu Energi, pada BAB VIII tentang Jaminan, tepatnya pada poin C.1. Menyebutkan, Jaminan penawaran dipersyaratkan untuk peletangan dengan nilai HPS/OE lebih dari Rp10 miliar, ” sebut Hengki.

Menurut pengamatan CERI, lanjut Hengki, pengadaan semacam pengadaan nomor SPHR00605A dengan judul tender Construction Services Work Unit Rate Earthwork (CS WUR EW)-Non Well Development General Package itu lazimnya bernilai Rp300 miliar hingga Rp400 miliar.

Lagipula menurut Hengki, syarat jaminan penawaran itu tujuan untuk melindungi kepentingan Pertamina agar dapat memperoleh kepastian pasokan kebutuhan operasinya dari vendor atau kontraktor yang kredibel, bukan rekanan spekulan.

Lebih lanjut Hengki mengutarakan, CERI telah melayangkan surat konfirmasi secara tertulis kepada manajemen PHR perihal jaminan penawaran pada setiap tendernya.

“Corporate Secretary PHR Rudi Ariffianto memberikan jawaban yang menurut kami malah terkesan mendesak dan tak memahami esensi yang kami tanyakan,” ungkapnya.

Substansi pertanyaan CERI adalah terkait jaminan pelaksanaan yang tidak diberlakukan untuk tender yang diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah. Jawaban Rudi, terang Hengki, malah normatif, dengan mengatakan pengadaan tersebut tidak menggunakan metode pelanggan namun menggunakan metode pemilihan langsung.

“Kami tidak mempersoalkan metode tender, yang menjadi persoalan penting itu kenapa tidak ada jaminan penawaran, karena kami paham skema gross split dalam PSC PT PHR di blok Rokan,” beber Hengki.

Dalam jawaban tertulisnya melalui surat Nomor 134/PHR-83000/2023-S0, Rudi menyatakan bahwa pada pengadaan nomor SPHR00605A, PHR mengacu pada Pedoman Pengadaan A7-001 dengan menggunakan metode pemilihan langsung dan bukan menggunakan metode peletangan, dengan kata lain tidak mengikuti ketentuan pada BAB VIII tentang Jaminan poin.

Padahal, Pasal 10 Poin 4 Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-08/MBU/ 12/2019 menyatakan, Direksi dapat mengatur persyaratan adanya jaminan penawaran (bid bond) dalam proses tender/ seleksi umum atau tender terbatas/ seleksi terbatas, kecuali dalam hal penyedia barang dan jasa adalah BUMN atau eks BUMN,” tukas Hengki.

Pasal pada Peraturan Menteri BUMN itu, menurut Hengki, jelas sekali menggunakan terminologi adanya jaminan pelaksanaan pada tender maupun tender terbatas.

Sedang pada Pasal 10 Poin 2.a Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-08/MBU/ 12/2019 itu menyatakan, Tender/ Seleksi Umum, yaitu diumumkan secara luas melalui media massa guna memberi kesempatan kepada Penyedia Barang dan Jasa yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti pelanggan. Poin ini sudah membuat terang mengenai terminologi tender,” ujar Hengki lagi.

Anehnya, kata Hengki, Rudi Ariffianto malah mengakui bahwa bentuk tender terbagi tiga, yakni peletangan, pemilihan langsung, dan penunjukan langsung.

“Jika melihat keterangan Corsec PHR ini, semakin jelas terlihat adanya pelanggaran. Dia menyatakan menggunakan metode pemilihan langsung, bukan metode pelanggan, yang merupakan bagian dari tender, tetapi tidak mensyaratkan jaminan penawaran.”

Sedangkan peraturan Menteri BUMN menyatakan tender merupakan cara pengadaan barang dan jasa guna memberi kesempatan bagi penyedia barang dan jasa yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti pelanggan.

Sementara, jika Merujuk pedoman A7-001, untuk pelanggan bernilai di atas Rp10 miliar diwajibkan menyerahkan jaminan penawaran, beber Hengki.

Sehingga, lanjut Hengki, jika melihat fakta pada pengadaan di PHR, memperhatikan Pedoman Pengadaan A7-001, serta Merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER – 08/MBU/12/2019, maka CERI masukan, apakah Corsec PHR Rudi Ariffianto mau menyatakan bahwa PHR mau mengabaikan peraturan Menteri BUMN?

Apakah aturan tender di PT PHR lebih tinggi dari aturan tender menurut Permen BUMN, inilah yang harus dijelaskan oleh PT PHR,” papar Hengki.

Kerugian PHR
Hengki menjelaskan, secara substansi lazimnya jaminan penawaran dalam sistem pengadaan barang dan jasa adalah untuk melindungi kepentingan pengguna barang dan jasa, dalam hal ini PT PHR dari peserta pengadaan yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender.

Namun di belakangan baru mengetahui tawaran itu berpotensi rugi kemudian dengan seenaknya perusahaan pemenang tersebut mengecewakan diri, hal itu berpotensi PHR tidak mendapat kepastian,” pungkas Hengki. EWI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.