ENERGYWORLD.CO.ID – Menteri Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, dan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi pembohong.
Klaim status hal pengelolaan Pulau Rembang, Bahlil dan Muhammad Rudi pembohong, legitimasi usir paksa warga.
Dikutip dari DIO-TV.COM, (Batam), Bahlil Lahadalia dan Muhammad Rudi pembohong, didasarkan penyataan keduanya, Rabu, 12 April 2023, mengklaim BP Batam sudah peroleh status hak pengelolaan Pulau Rempang.
Bahlil Lahadalia dan Muhammad Rudi pembohong, karena bertolak belakang dari keterangan Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR BPN).
“Bahlil Lahadia, Menteri Investasi dan Kepala BKPM dan Muhammad Rudi, Kepala BP Batam, tukang ngibul, pembohong,” kata Petrus Selestinus SH, kuasa hukum warga Pulau Rempang, Senin, (25/9/2023).
Petrus Selestinus mengatakan, Kementerian ATRBPN menegaskan, status hak pengelolaan Pulau Rempang, dalam proses.
Status hak pengelolaan Pulau Rembang kepada BP Batam, didasarkan keterangan Menteri ATRBPN, Hadi Tjahjanto, Minggu, 17 September 2023, ternyata masih dalam proses.
“Status hak pengelolaan Pulau Rembang bagi BP Batam, belum terbit. Ini bukti Bahlil Lahadalia dan Muhammad Rudi sebagai pembohong,” kata Petrus Selestinus.
Sampai sekarang masalah luas dan pematokan batas-batas lahan yang hendak diberikan hak pengelolaan masih bermasalah, akibat penolakan warga.
Manajemen kebohongan
Petrus Selestinus, mengatakan, apa yang menyebabkan pernyataan Bahlil Lahadalia dan Muhammad Rudi berbeda dan bertolak belakang Menteri ATRBPN Hadi Tjahjanto.
Menanggapi kebohongan Bahlil Lahadialia dan Muhammad Rudi, publik akan lebih percaya dengan Kementerian ATRBPN.
Menurut Petrus Selestinus, Menteri Hadi Tjahjanto sebagai pernyataan yang jujur, benar dan transparan serta melegakan publik.
Dalam kasus Pulau Rempang, publik melihat ada yang salah dalam manajemen kebohongan oleh elit pejabat negara.
menutupi kebohongan pejabat yang lain dengan target Pulau Rempang harus segera dikosongkan.
Dampaknya muncul kekuatan perlawanan rakyat secara spontan sebagai bentuk empati kepada warga Pulau Rempang.
Dimana mereka terancam tergusur secara tidak berperikemanusiaan oleh Negara atas nama investasi dan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pernyataan Kementerian ATRBPN bahwa akan melanjutkan setelah semua setelah hak pengelolaan selesai.
Sertifikat hak guna bangunan atas tanah bagi warga 16 Kamoung Tua yang juga akan diserahkan langsung Kementerian ATR BPN kepada masyarakat.
Ini merupakan jaminan yang sangat melegakan bagi kita semua dan jangan lagi ada kebohongan,” kata Petrus Selestinus.
Dengan demikian, Bahlil Lahadalia Muhammad Rudi pembohong bagi warga Pulau Rempang.
Bahlil Lahadia dan Muhammad Rudi pembohong, ntuk mengecoh dan memperlemah warga Pulau Rempang agar gampang menyerah kepada BP Batam.
Presiden Joko Widodo, menurut Petrus Selestinus, sebaiknya tunjuk pejabat Negara masih netral dalam menyelesaikan konflik warga Pulau Rempang dengan BP Batam.
Petrus Selestinus, menyarankan Presden Joko Widodo, menunjuk para pihak untuk berurusan dengan warga Pulau Rempang.
Pertama, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kedua, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjhajanto.
Ketiga, Gubernur Kepulauan Riau, Anshar Ahmad.
Keempat, Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia.
Kelima, unsur Masyarakat Wahana Lingkungan Hidup (WALHI).
Lima pihak, ujar Petrus Selestinus sebagai mediator sekaligus pengganti Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Pulau Rempang. EDY/EWI