Guna merealisasikan hal tersebut, Pemerintah berencana merevisi Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. Revisi dilakukan untuk memungkinkan badan usaha swasta juga dapat membangun jaringan gas kota (Jargas) untuk menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
“Dengan Perpres yang ada, KPBU tidak bisa masuk dalam skema. Nah sekarang, Perpresnya akan direvisi sehingga KPBU bisa berjalan,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (13/10).
Arifin berharap dengan banyaknya pihak yang terlibat dalam membangun jaringan gas kota termasuk dengan pihak swasta, maka jargas pembangunan dapat lebih banyak dan masif.
Program jaringan pembangunan gas kota merupakan proyek pengganti Liquefied Petroleum Gas (LPG), Program ini telah dilaksanakan Kementerian ESDM cq Ditjen Migas sejak tahun 2009 dan hingga saat ini total telah terbangun 662.431 SR. Tujuan jargas pembangunan adalah memberikan akses energi kepada masyarakat, menghemat pengeluaran biaya bahan bakar gas bumi, membantu perekonomian menuju masyarakat ekonomi masyarakat mandiri dan ramah lingkungan dan mengurangi beban subsidi BBM dan/atau LPG pada sektor rumah tangga. EDY/EWI.
sumber:ESDM