Home Energy Nikel Reklamasi Wajib Dilakukan oleh Pemilik IUP dan IUPK

Reklamasi Wajib Dilakukan oleh Pemilik IUP dan IUPK

252
0

ENERGYWORLD – Direktur Teknik Lingkungan dan Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Himawan Satrya Saputra, menyebutkan, reklamasi wajib dilakukan oleh perusahaan pertambangan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hal tersebut Himawan Satrya Saputra sampaikan menyampaikan materi dalam acara Training of Trainers <span;> Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (TOT APNI) 2023, dalam wawancara khusus tim nikel.co.id di Grand Hotel Sahid Jaya, Jakarta pada Selasa (17/10/2023).


Direktur Teknik Lingkungan dan Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Himawan Satrya Saputra saat wawancara dengan tim MNI/nikel.co.id.

“Jadi untuk reklamasi ini wajib bagi pemegang IUP dan IUPK karena menurut amanat Undang-Undang pemegang IUP dan pemegang IUPK setelah melakukan kegiatan penambangan harus melakukan kegiatan reklamasi,” sebut Himawan kepada nikel.co.id.

Dia menjelaskan, reklamasi itu ada beberapa tahapan yang terkait dengan penataan zona lahan, penanaman, pemeliharaan dan pemantauan. Sedangkan tahapan untuk melakukan penempatan jaminan reklamasi itu ada dua tahapan yakni, tahapan eksplorasi dan operasi prediksi.

“Tahapan eksplorasi itu ada juga yang namanya izin tahapan eksplorasi dan itu adalah jaminan reklamasi tahap eksplorasi. Kemudian untuk tahap operasi produksi ada namanya jaminan reklamasi tahap operasi produksi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, yang dimaksud dengan proses jaminan penempatan adalah perusahaan mengajukan dokumen rencana reklamasi untuk dilakukan evaluasi oleh pemerintah. Kemudian dari hasil evaluasi tersebut perusahaan akan memberikan jaminan reklamasi sesuai dengan pembukaan lahan yang mereka buka.

“Setelah mendapatkan surat tersebut maka harus ditempatkan kemudian setelah ditempatkan itu ada yang namanya evaluasi dari dokumen laporan pelaksanaan reklamasi yang disampaikan oleh perusahaan. Dari situ baru ada pencairan jaminan reklamasi,” tuturnya.

Himawan juga memaparkan, kewajiban perusahaan adalah menyampaikan dokumen rencana reklamasi terlebih dahulu, kemudian menempatkan sejumlah besar jaminan tersebut sesuai dengan hasil evaluasi dari dokumen rencana reklamasi dan pasca penambangan.

Adapun besaran jaminan reklamasi itu disesuaikan dengan amanat lampiran 6 Kepmen 1827 tahun 2018, yang berisi tentang poin-poin dan biaya-biaya yang harus dipenuhi untuk melakukan reklamasi.

“Setelah itu diisi baru keluar nanti angka nominal yang harus ditempatkan oleh perusahaan nanti dari surat persetujuan dari Dirjen KLHK,” paparnya.

Dia juga menguraikan, adanya kendala yang dialami oleh perusahaan di lapangan, seperti kesulitan dalam mencairkan dan menyampaikan dokumen dari daerah. Saat ini Kementerian ESDM sedang dalam proses serah terima jaminan reklamasi dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat.

“Setelah itu di verifikasi baru kami bisa melakukan tahapan pencairan, karena kalau belum ditetapkan oleh pemerintah perusahaan belum bisa menjamin atau mengambil uang yang ada di pemerintah atau jaminan tersebut. Jadi saat ini kami sedang proses terima, menunggu serah terimanya selesai baru kami bisa memproses segala hal untuk permasalahan yang ada dilapangan,” urainya.

Selain itu, ia menjelaskan, di Dirjen Minerba Kementeria ESDM masih ada kendala khususnya terkait dengan Pemerintah Daerah yang belum siap untuk jaminan data-data ataupun garansi bank ataupun deposito berjangka diserahkan ke pusat.

“Saat ini kami sedang menyurati Pemerintah Daerah untuk segera melakukan penyerahan jaminan-jaminan yang sudah ada di Dinas untuk bisa kami verifikasi,” jelasnya.

Terakhir, Himawan menegaskan, untuk memberikan jaminan proses yang lebih mudah kedepannya maka perbaikan terus dilakukan. Saat ini memikirkannya sedang melakukan proses pendataan dan proses ini cukup memakan waktu yang lama karena jumlah IUP yang sangat banyak.

“Sehingga kami memerlukan waktu untuk memverifikasi data tersebut dan juga kami menunggu dari Dinas-Dinas untuk segera dapat menyerahkan serah terima data ke Pemerintah Pusat. Jadi untuk bisa kami verifikasi,” tegasnya. ED/EWINDO

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.