Home Kolom Distorsi Pembangunan Ekonomi Pemerintahan Joko Widodo

Distorsi Pembangunan Ekonomi Pemerintahan Joko Widodo

208
0

Bagian 4

Anthony Budiawan
Direktur Pelaksana PEPS (Ekonomi Politik dan Kajian Kebijakan

Ilusi Sukses Pembangunan Infrastruktur

ENERGYWORLD – Banyak pihak mengklaim bahwa pemerintahan Jokowi berhasil dalam belanja “produktif” yaitu belanja modal dan infrastruktur. Dalam nilai nominal, Belanja Modal memang selalu naik setiap tahunnya karena meningkatnya Pendapatan Negara dan Belanja Negara. Tetapi, berdasarkan nilai relatif terhadap Belanja Negara, rasio Belanja Modal terhadap Belanja Negara tersebut hanya 9,37 persen untuk periode 2015-2019. Rasio ini lebih rendah dari dua periode lima tahun sebelumnya, yang keduanya mencapai 9,46 persen.

Selain itu, pemerintahan Jokowi juga memberdayakan banyak perusahaan negara (BUMN) untuk membangun proyek-proyek infrastruktur komersial seperti jalan tol, bandar udara, pelabuhan atau kereta angkutan masal seperti LRT di Palembang atau kereta cepat Jakarta Bandung. Sayangnya, banyak BUMN tersebut kemudian menghadapi masalah arus kas yang serius, sehingga memicu penjualan aset besar-besaran, dan mengalami rugi. Kerugian BUMN ini pada akhirnya memaksa pemerintah untuk menambah penyertaan modal negara kepada BUMN yang mencapai Rp143,2 triliun untuk periode 2015-2019.

Undang-Undang Kontroversial dan Bermasalah

Pemerintahan Jokowi banyak menjalankan kebijakan ekonomi politik yang memihak pengusaha besar dengan merugikan masyarakat kelompok menengah bawah, seperti UU Pengampunan Pajak. Kebijakan ini dilegalisasi dengan undang-undang, yang terkadang melanggar konstitusi. Selain UU Pengampunan Pajak dan PERPPU tentang Pandemi Covid-19, UU kontroversial lainnya, antara lain, UU tentang KPK (2019), UU tentang Ibu Kota Negara atau IKN (2019), UU Omnibus Cipta Kerja, UU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan ) dan PERPPU Cipta Kerja yang menuai persetujuan luas dari masyarakat.

UU KPK Tahun 2019 termasuk pemberantasan korupsi seperti yang dimaksud TAP MPR No XI Tahun 1998 dan TAP MPR No VIII Tahun 2001. UU IKN dengan konsep Badan Otorita sebagai Pemerintah Daerah berpotensi mencakup Konstitusi terkait Pemerintah Daerah. UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional (bersyarat) oleh Mahkamah Konstitusi, namun pemerintah malah menerbitkan PERPPU Cipta Kerja sebagai penggantinya. UU PPSK yang menyatakan OJK sebagai penyidik ​​tunggal di sektor jasa keuangan berwenang mengizinkan lembaga penegak hukum lainnya terkait penyidikan terhadap kejahatan keuangan.

DISELAMATKAN PANDEMI DAN HARGA KOMODITAS: 2020-2022

Pandemi Covid-19 melanda dunia dan menyebar di Indonesia sejak akhir Februari
2020. Pandemi mendorong pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No 1 Tahun 2020 pada tanggal 31 Maret 2020, yang berlaku hingga 31 Desember 2022.

PERPPU Covid-19 ini menghapus batas defisit APBN yang sebelumnya
ditetapkan maksimal 3 persen dari PDB menjadi tidak terbatas, serta
menghapus independensi Bank Indonesia dengan “mewajibkan” otoritas
moneter tersebut membeli surat berharga negara di pasar primer, yang sebelumnya
dilarang.

Selain itu, PERPPU juga memberikan imunitas hukum kepada penyelenggara
negara dari segala tuduhan korupsi.
Pandemi covid-19 membuat defisit fiskal meningkat tajam menjadi Rp956,3
triliun pada 2020 dan Rp783,7 triliun pada 2021, dan mengakibatkan utang
pemerintah melonjak dari Rp4.784,7 triliun (2019) menjadi Rp6.908,9 triliun (2021)
dan beban bunga pinjaman terhadap Penerimaan Pajak juga naik menjadi 22,2
persen per akhir 2021.

Di sisi lain, untuk menjaga pertumbuhan ekonomi global agar tidak terpuruk
lebih dalam, Bank Sentral negara maju memberi stimulus moneter dengan
menurunkan suku bunga acuan hingga nol persen, diikuti dengan pelonggaran kuantitatif kebijakan
. Kebijakan ini bersifat inflasi, membuat harga komoditas naik,
dan memicu inflasi tinggi. Bagi Indonesia yang mempunyai struktur ekonomi berbasis komoditas yang cukup kuat, kebijakan moneter inflasi dan kenaikan harga komoditas, khususnya mineral, batubara, minyak sawit, karet, memberikan keuntungan ekonomi yang sangat signifikan. Neraca perdagangan mencatat surplus tertinggi sepanjang sejarah.

Kinerja neraca perdagangan membaik dari defisit 3,04 miliar dolar AS pada tahun 2019 menjadi surplus 50,57 miliar dolar AS per November 2022 (11 bulan). Neraca transaksi berjalan juga membaik dari defisit 30,28 miliar dolar AS pada 2019 menjadi surplus 8,97 miliar dolar AS per November 2022 (11 bulan).

Kebangkitan neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan ini disebabkan oleh kenaikan tajam harga komoditas sejak Juni 2020, akibat kebijakan moneter global yang bersifat inflasioner tersebut. Misalnya, harga rata-rata minyak sawit selama 9 bulan pertama 2022 naik 132 persen dibandingkan dengan harga rata-rata tahunan 2019 (sebelum pandemi). Sedangkan harga batubara naik 290 persen untuk periode tersebut.

Kenaikan harga komoditas andalan ekspor Indonesia ini juga menyelamatkan keuangan negara. Penerimaan Perpajakan (pajak ditambah bea ekspor-impor) tahun 2021 naik 20,6 persen terhadap tahun sebelumnya (YoY), dan pada tahun 2022 (hingga November) naik 40,6 persen (YoY). Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2021 dan 2022 (sampai November) masing-masing naik 33,5 persen dan 37,8 persen (YoY). Untuk sementara,
ekonomi dan keuangan negara terselamatkan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.