Home Energy Nikel Harum Energy Kembangkan Proyek HPAL di Weda Bay Industrial Park

Harum Energy Kembangkan Proyek HPAL di Weda Bay Industrial Park

61
0

ENERGYWORLD PT Harum Energy Tbk, mengembangkan proyek high pressure acid leaching (HPAL) yang berlokasi di Weda Bay Industrial Park, Kabupaten Halmahera Tengah, Indonesia, melalui anak usahanya, PT Blue Sparking Energy Tbk. (BSE).

Pengembangan itu dilakukan melalui pendanaan PT Harum Energy kepada BSE sebesar US$300.000.000 per 17 Oktober 2023 lalu.

“Proyek pengembangan itu direncanakan untuk memproduksi nickel – cobalt hydroxide intermediate product (MHP – mixed hydroxide precipitate) dengan kapasitas terpasang tahunan sekitar 67.000 ton (±10%) setara nikel dan sekitar 7.500 ton (±10%) kobalt, termasuk dengan fasilitas dan infrastruktur pendukungnya,” kata Sekretaris Perusahaan Harum Energy, Renny Soependi, melalui pesan tertulisnya kepada NIKEL.CO.IDi, di Jakarta.

Menurutnya, aliran dana atas transaksi dari perseroan kepada BES untuk keperluan pengembangan, dan pembangunan proyek tersebut didanai oleh perseroan dalam bentuk pinjaman kepada PT Harum Nickel Perkasa (HNP) dan, selanjutnya, HNP memberikan pendanaan kepada PT Tanito Harum Nickel (THN).

Selanjutnya, dia meambahkan, sesuai dengan tujuan transaksi untuk membiayai investasi entitas anak perseroan dalam proyek yang dikembangkan oleh BSE dan dengan merujuk pada keterbukaan informasi yang diterbitkan oleh perseroan pada 2 Oktober 2023 yang menginformasikan bahwa THN dan BSE telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman pada 29 September 2023.

“Sehubungan dengan pemberian fasilitas pinjaman oleh THN kepada BSE dengan jumlah sebanyak-banyaknya US$500.000.000, maka dana dari transaksi yang telah diterima oleh THN untuk selanjutnya dipinjamkan kepada BSE sebagai bagian dari dana pinjaman yang ditarik oleh BSE berdasarkan perjanjian fasilitas pinjaman tersebut,” tuturnya.

Renny menjelaskan, transaksi merupakan suatu transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17), dengan nilai transaksi lebih dari 20% dari ekuitas perseroan.

“Adapun pihak-pihak dalam transaksi, HNP dan THN, keduanya merupakan pihak terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% secara langsung maupun tidak langsung oleh perseroan,” ungkapnya.

Sesuai ketentuan POJK 17, sambungnya menerangkan, transaksi tersebut di atas tidak wajib menggunakan penilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a. dan tidak wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) Huruf d. POJK 17

Oleh sebab itu, transaksi merupakan suatu bentuk investasi dalam cakupan kegiatan usaha utama HNP dan THN sesuai dengan anggaran dasarnya sebagai pelaksanaan aktivitas perusahaan holding dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha.

“Dan, dijalankan secara berkelanjutan untuk memenuhi keperluan modal kerja dan investasi entitas anak perseroan terkait,” paparnya.

Terakhir, masih menurutnya, tidak ada dampak material dari transaksi di atas terhadap kegiatan operasional, hukum, atau kelangsungan usaha perseroan.

“Adapun dampak terhadap kondisi keuangan perseroan dapat merujuk pada informasi yang disampaikan dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan oleh perseroan melalui situs web perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia pada 2 Oktober 2023,” pungkasnya. EDY/EWINDO

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.