ENERGYWORLD – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor: 373.K/MB.01/MEM.B/2023 sebagai pedoman para pemegang izin usaha dibidang pertambangan untuk penyusunan dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai pengganti keputusan menteri ESDM Nomor 1806 Tahun 2018 Tentang Pedoman pelaksanaan penyusunan evaluasi persetujuan RKAB serta laporan pada kegiatan usaha Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Hal ini disampaikan Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Letjen TNI (Purn), Bambang Siswantono, dalam acara Bimbingan Teknis Tata Cara Permohonan RKAB pada sistem e-RKAB sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 373.K/MB.01/ MEM.B/2023 tentang pedoman pelaksanaan evaluasi dan persetujuan RKAB pada kegiatan usaha pertambangan Minerba.
Menurutnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba yang pada pokoknya mengatur konsep penyusunan RKAB 3 tahunan.
“Jadi IUP Tahap Operasi Produksi,” kata Bambang dalam acara tersebut, NIKEL.CO.ID Rabu, (1/11/ 2023).
Dia melanjutkan, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan Evaluasi dan Persetujuan RKAB pada kegiatan usaha pertambangan minerba.
“Sebagai pedoman para pemegang izin usaha dibidang pertambangan untuk penyusun dokumen RKAB sebagai pengganti keputusan menteri esdm nomor 1806 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan evaluasi persetujuan RKAB serta laporan pada kegiatan usaha Minerba,” lanjutnya.
Ia menuturkan, dalam acara bimbingan teknis (Bimtek) Tata Cara Permohonan RKAB pada Sistem e-RKAB sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan Evaluasi dan Persetujuan RKAB pada kegiatan usaha pertambangan Minerba.
“Mineral dan batu bara berperan sebagai sumber penerimaan negara sekaligus sebagai sumber energi bagi negara kita. Kemudian di Minerba saat ini di Indonesia kurang lebih 4338 izin meliputi Kontrak Karya, PKP2B, IUP, IUPK, IPR, dan SIBB dan dalam melakukan kegiatan izin minerba setahun berjalan harus melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya yang telah disetujui oleh pemerintah,” tuturnya.
Bambang memaparkan, dengan adanya pengaturan terkait RKAB tentunya memerlukan penyesuaian terhadap Pengajuan dokumen RKAB melalui e-RKAB yang telah dikembangkan untuk periode 3 tahun.
“Untuk itu kami mengaddakan acara ini yaitu bimtek permohonan RKAB pada aplikasi e-RKAB sesuai dengan keputusan menteri ESDM nomor 3737A/MB01/FPMB2023 yaitu untuk membantu Bapak Ibu dalam meng-input data ke e-RKAB yang telah disiapkan. Oleh karena itu kami berharap kepada Bapak Ibu untuk memantapkan forum ini dengan sebaik-baiknya karena forumnya dilaksanakan pada hari ini harus sekali saja. Mekanisme komunikasi dan evaluasi RKAB akan dilakukan melalui sistem e-RKAB yang diharapakan evaluasi RKAB sampai dengan keluarnya persetujuan RKAB dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja atau bisa dilakukan lebih cepat, lebih cepat lebih baik ya,” paparnya.
Dia juga menjelaskan, tentunya agar persetujuan RKAB dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja maka ini dengan sangat harus didukung oleh perusahaan dengan menyampaikan data yang benar dan lngkap.
“Termasuk data-data yang perlu dilampirkan perusahaan agar memperhatikan tata waktu harmonisasi, memastikan untuk perbaikan kelengkapan data yang sesuai dengan data hasil evaluasi dan perusahaanaan harus menghubungkan data-data yang diimbuhkan dan kelengkapan yang harus disampaikan,” jelasnya.
Dalam Keputusan Permen 373/2023 telah ditetapkan pertama, menetapkan pedoman pelaksanaan penyusunan, evaluasi, dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terdiri atas format penyusunan RKAB, tata cara penyusunan, evaluasi, dan persetujuan RKAB. Format persetujuan RKAB.
Kemudian yang kedua, format penyusunan RKAB sesuai dengan Diktum kesatu huruf a, yakni untuk pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi dan/atau IUPK Tahap Kegiatan Eksplorasi yang terdiri atas jenis Mineral logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran IA. Golongan Mineral bukan logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran IB. Batuan Golongan. Golongan Batu Bara.
Untuk pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi dan/atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi terdiri atas jenis Mineral logam. Golongan Mineral bukan logam. Batuan Golongan. Golongan Batu Bara.
Penetapan pedoman ini sampai pada tahap ketujuh dalam penjelasan Kepmen 373/2023. Kemudian dilanjutkan mengenai format penyusunan RKAB untuk pemegang IUP tahap kegiatan eksplorasi dan IUPK tahap kegiatan eksplorasi golongan mineral logam. EWINDO