Home Energy Batubara ESDM Keluarkan Kepmen 375/2023, Perluasan Wilayah WIUP dan WIUPK Dalam Rangka Konservasi Mineral...

ESDM Keluarkan Kepmen 375/2023, Perluasan Wilayah WIUP dan WIUPK Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batu Bara

273
0

ENERGYWORLD –  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 375.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batu Bara.

Dalam beleid Kepmen 375/2023 itu mencabut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebelumnya Nomor 266.K/MB.01/MEM.B/2022 yang dinilai belum sepenuhnya dapat memberikan pedoman kemungkinan memperluas WIUP atau WIUPK yang mengutamakan optimalisasi potensi cadangan mineral atau batu bara dan/atau indikasi pengendapan mineral atau batu bara mineral marginal atau batu bara sebagai wujud konservasi mineral dan batu bara.

Dikutip dari <span;><span;> NIKEL.CO.ID <span;><span;>, d<span;>alam Keputusan Menteri ESDM No.375.K/MB.01/MEM.B /2023 ada penambahan poin mengenai peruntukkan permohonan perluasan WIUP atau WIUPK. Pertama, dalam rangka optimalisasi potensi cadangan mineral atau batu bara di wilayah yang dimohonkan diperluas.

Penambahan kedua, dalam rangka optimalisasi indikasi pengendapan mineral atau batu bara marginal di wiayah yang dimohonkan secara luas. Luas WIUP atau WIUPK hasil perluasan yang ditentukan paling luas 25.000 hektare (ha) untuk WIUP mineral logam dan paling luas 15.000 ha untuk WIUP batu bara, sementara untuk WIUPK sesuai dengan hasil evaluasi menteri.

Selanjutnya, kriteria wilayah yang dapat dimohonkan perluasan WIUP atau WIUPK adalah sebagai berikut:

a. merupakan wilayah:

1. yang berhimpitan dengan WIUP atau WIUPK awal, dan terdapat potensi kesinambungan lapisan batu bara atau karakteristik cebakan mineral yang dibuktikan dengan ekstrapolasi data Eksplorasi pada perbatasan WIUP atau WIUPK awal; atau

2. yang berhimpitan dengan WIUP atau WIUPK awal dan berada di antara dua atau lebih WIUP atau WIUPK (wilayah koridor), serta terdapat potensi kemenerusan lapisan batubara atau karakteristik cebakan mineral yang dibuktikan dengan ekstrapolasi data Eksplorasi pada perbatasan WIUP atau WIUPK awal.

b. wilayah yang tidak tumpang tindih dengan:

1. WIUP atau WIUPK lain sama komoditasnya;

2. wilayah Pencadangan Negara atau Wilayah Pertambangan Rakyat;

3. wilayah yang telah diusulkan untuk ditetapkan sebagai WIUP mineral logam, WIUP batu bara atau WIUPK;

4. wilayah IUP yang masih dalam proses penerbitan/pendaftaran berdasarkan hasil keputusan pengadilan tata usaha negara atau laporan akhir hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

5. eks wilayah IUP atau IUPK yang telah dilakukan pencabutan dan dalam proses evaluasi.

6. permohonan wilayah perluasan WIUP atau WIUPK yang masih berproses atau yang telah disetujui; dan

7. wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUP atau dalam rangka penyiapan WIUPK untuk pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara.

Sementara itu, kriteria pemegang IUP atau IUPK yang dapat mengajukan permohonan luasnya WIUP atau WIUPK ditentukan sebagai berikut:

a. terdaftar dalam daftar IUP hasil pengaturan IUP dan IUPK yang memenuhi ketentuan yang terdaftar dalam database IUP Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba One Data Indonesia/MODI).

b. telah berproduksi minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut dan memiliki kinerja konservasi yang baik.

c. telah melakukan eksplorasi detail di seluruh wilayah prospek dalam WIUP atau WIUPK awal; dan

d. telah menyampaikan data hasil eksplorasi pada aplikasi Exploration Data Warehouse (EDW).

Untuk para pengusaha atau perusahaan sebelum mengajukan permohonan perluasan WIUP dan WIUPK, pemegang IUP atau IUPK wajib mendapatkan persetujuan atas rencana kerja luas WIUP atau WIUPK terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dengan menerapkan sistem permohonan yang telah memenuhi persyaratan. EWINDO

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.