Lalaikan Kompensasi Lahan, PT Semen Indonesia Disomasi KPI

    154
    0

    ENERGYWORLD – Komunitas Pohon Indonesia (KPI) menyampaikan somasi kepada PT Semen Indonesia (SIG/SMGR) terkait kelalaian dalam memenuhi kewajiban penyerahan lahan kompensasi atas pinjam pakai kawasan kehutanan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

    Dadi S.Hut, Ketua Komunitas Pohon Indonesia menegaskan bahwa pihaknya menyampaikan surat somasi tersebut yang ditujukan langsung kepada Direktur Utama PT. Semen Indonesia (Persero) TBK., yang sudah belasan tahun tidak kunjung diselesaikan.

    Beberapa hal yang menjadi alasan teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum tersebut adalah:

    1. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan;

    3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Hutan Serta Penggunaan Kawasan Hutan;

    “Bahwa  kami Komunitas Pohon Indonesia adalah sebuah organisasi yang mengkhususkan diri bergerak di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi serta telah melakukan aktifitas lebih dari 9 (Sembilan) tahun,” terang Dadi kepada Redaksi.

    Berdasarkan hal tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 92 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup, Dadi menegaskan bahwa pihaknya berhak untuk mengajukan dan atau bertindak secara hukum untuk kepentingan pelestarian Lingkungan Hidup.

    “Dengan ini menyampaikan somasi kepada Direktur Utama PT. Semen Indonesia (SIG) atas kelalaiannya dalam memenuhi salah satu syarat diberikannya Izin Pinjam Pakai/Persetujuan Pemakaian Kawasan Hutan (IPPKH),” ujarnya.

    IPPKH tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.330/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2019 Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Penambangan Batu Gamping dan Sarana Penunjangnya Seluas 421,575 Hektar Atas Nama PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Tuban Propinsi Jawa Timur Amar Ketiga.

    Adapun yang menjadi dasar dari penyampaian somasi ini adalah sebagai berikut :

    1. Bahwa PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk atau dikenal juga dengan nama Semen Indonesia Grup (SIG) adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang Produksi Bahan Bangunan (Klaster Infrastruktur) dengan kepemilikan saham Pemerintah Indonesia sebesar 51% dan sisanya saham public. Dalam sejarahnya, PT. Semen Indonesia (persero) Tbk adalah PT. Semen Gresik yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Semen Gresik;

    2. Bahwa Salah satu kegiatan bisnisnya adalah pada kegiatan pertambangan batu gamping di Kabupaten Tuban, Propinsi Jawa Timur. PT. Semen Indonesia memiliki Izin Usaha Pertambangan Oprasi Produksi Batu Gamping berdasarkan Keputusan Bupati Tuban Nomor : 188.45/1155-IUP/KPTS/414.058/2012 Tanggal 27 Maret 2022 dengan Luas Areal 458.9 Hektare yang terletak di Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban Propinsi Jawa Timur dengan masa berlaku selama 20 (dua puluh) tahun atau sampai dengan 27 Maret 2032;

    3. Bahwa lahan untuk kegiatan produksi batu gamping tersebut terletak di kawasan Hutan Produksi Tetap dibawah pengelolaan Perum. Perhutani KPH Tuban.

    Untuk itu, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 11 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) maka diterbitkan lah Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan  oleh Menteri Kehutanan Nomor : S.480/Menhut-VII/2012 Tanggal 5 Oktober 2012 untuk penambangan batu kapur seluas lebih kurang 455,4 hektar di Kabupaten Tuban Propinsi Jawa Timur.

    Ratio kompensasi lahan yang wajib dipenuhi PT SIG adalah 1 : 2 atau seluas 910,8 hektar sebagaimana telah diperpanjang dengan Surat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Kehutann Nomor : 5/1/PP-PKH/PMDN/2015 tertanggal 4 Maret 2015 seluas 421,575 hektar dengan  lahan kompensasi Ratio 1 : 2 seluas 843,15 hektar.

    4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang tertuang dalam angka 3 diatas, maka diterbitkanlah Surat Keputusan Mnteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.330/menlhk/Setjen/PLA.0/5/209 Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Penambangan Batu Gamping dan Sarana Penunjangnya Seluas 421,575 Hektare Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Tuban Propinsi Jawa Timur;

    5. Dalam amar ketiga Surat Keputusan Menteri tersebut dinyatakan hal – hal sebagai berikut :  Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ini ditetapkan, PT. Semen Indonesia (persero) Tbk wajib :

    a. Melakukan rekonstruksi batas areal izin pinjam pakai kawasan hutan dengan supervise Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta;

    b. Menyerahkan kekurangan lahan kompnesasi seluas 639,15 hektar kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Lahan Kompensasi; dan

    Selanjutnya pada amar KEEMPAT dinyatakan dalam hal PT. Semen Indonesia (persero) Tbk tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada amar KETIGA, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dinyatakan tidak berlaku;

    6. Bahwa PT. Semen Indonesia menyampaikan permohonan perpanjangan pemenuhan komitmen dalam hal ini adalah penyerahan lahan kompensasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Surat Nomor : 0000009/HK.05/SDI/50047926/700/03.2020 tertanggal 3 Maret 2020 dan disetujui oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Surat Nomor : S.1277/Menlhk-PKR/PEN/PLA.0/7/2020 Tertanggal 20 Juli 2020 yang pada pokoknya menyetujui perpanjangan waktu pmenuhan lahan kompensasi untuk paling lama 2 (dua) tahun sampai dengan tanggal 9 Mei 2022;

    7. Bahwa Selanjutnya PT. Semen Indonesia (persero) TBK telah menyampaikan Surat Nomor : 0000066/HK.05/SDI/50047926/7000/09.2021 Tentang Permohonan Persetujuan Calon Lahan Kompensasi PT. Semen Indonesia (persero) Tbk tertanggal 27 September 2021. Terhadap permohonan dari PT. Semen Indonesia (persero) Tbk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan persetujuan melalui Surat Nomor : S.1777/Menlhk-PKTL/Pen/PLA.0/10/2021 tertanggal 26 Oktober 2021 Perihal Persetujuan Calon Lahan Kompnesasi di 2 daerah.

    8. Bahwa ternyata kemudian PT. Semen Indonesia (persero) Tbk kembali mengajukan permohonan perpanjangan pemenuhan komitmen melalui Surat Nomor : 000006/HK.05/SDI/50048671/7000/02.2022 tertanggal 8 Pebruari 2022 dan untuk itu Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menolak permohonan perpanjangan komitmen tersebut melalui Surat Nomor : S.171/PKTL-REN/PPKH/PLA.0?3/2022 tertanggal 16 Maret 2022 yang pada pokoknya menolak seluruh opsi permohonan yang disampaikan oleh PT. Semen Indonesia (persero) Tbk dan memerintahkan agar segera menyerahkan lahan kompensasi yang telah disetujui.

    Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dan sampai dengan saat ini belum juga ada penyerahan Lahan Kompensasi oleh PT Semen Indonesia kepada Menteri LHK, sedangkan perintah untuk segera menyerahkan lahan kompensasi telah melebihi waktu satu tahun.

    “Maka dengan ini kami mendesak PT. SI untuk segera melaksanakan penyerahan Lahan Kompensasi yang telah disetujui oleh Menteri LHK, Dugaan kami ada PMH (Perbuatan Melawan Hukum) baik administrasi, perdata maupun pidana” terangnya.

    Dadi pun menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan perdata dan atau laporan dugaan tindak pidana apabila somasi tersebut tidak ditanggapi PT Semen Indonesia dalam jangka waktu 10 hari.

    “Surat somasi ini kami tembuskan pula ke Bapak Presiden RI, Joko Widodo, Menteri LHK, Menteri BUMN, Kepala Kejaksaan Agung, Ketua Komisi IV DPR RI, dan Direktur Utama PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk,” pungkas Dadi.***

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.