Home Lingkungan Hidup Diduga Terjadi Pencemaran Lingkungan, KLHK Diminta Tindak Tegas PT Kimia Yasa

Diduga Terjadi Pencemaran Lingkungan, KLHK Diminta Tindak Tegas PT Kimia Yasa

284
0

ENERGYWORLD  – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta segera melakukan langkah-langkah penegakan hukum serta menghentikan kegiatan operasional PT Kimia Yasa di Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. 

Pasalnya sampai saat ini perusahaan distributor milik PT Medco Energi tersebut masih melakukan kegiatan pengangkutan, pemindahan, penampungan, dan distribusi limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) Kondensat yang diduga tanpa SOP yang benar sehingga berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat desa sekitar.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasional Corruption Watch (NCW) Kalimantan Tengah, Badian saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/1/2024) menyampaikan kronologis dan alasan tim yang dia pimpin melakukan penyelidikan mengenai dugaan pencemaran lingkungan.

“Sejak beberapa bulan lalu informasi dari warga beberapa desa baik yang bermukim di sepanjang jalan dan yang ikut melalui jalan haolling PT. WIKI merasa terganggu dengan tidak adanya kegiatan limbah B3 Kondensat,” ujar Badian.

Pengangkutan limbah B3 Condensat itu, urai Badian menggunakan akses yang juga digunakan oleh masyarakat banyak dari beberapa desa sekitar.

“Jalan yang dilalui untuk mengangkut limbah B3 tidak layak, dan di luar regulasi keamanan/keselamatan bagi warga yang menggunakan jalan tersebut. Aktivitas transportasi itu, terdapat tumpahan dan kebocoran, dan sering dipaksakan saat tanah masih lembek karena habis hujan, sehingga terjadi kejadian tangki pengangkut terbalik,” ungkapnya.

Dengan banyaknya penanganan kejadian terhadap warga yang menjadi korban, sehingga kata Badian menimbulkan dugaan kuat bahwa kegiatan pendistribusian limbah kondensat B3 dilakukan secara ilegal.

“Terlihat dari pelaksanaan pelaksanaan juknis atau juklak di lapangan di luar ketentuan dalam perizinan. Seperti izin AMDAL, UKL dan UPL serta persetujuan Lingkungan,” terang Badian.

Badian mengatakan, ia juga telah melakukan pertemuan dengan pihak PT. Kimia Yasa yang berkompeten di lapangan baik secara formal maupun nonformal. 

Sesuai dengan data-data yang dimiliki ditemukan bahwa mereka belum memenuhi SOP untuk dipertanggung jawabkan di antaranya, standar dan peraturan serta regulasi unit tangki yang digunakan untuk pengangkutan

bahan kimia berbahaya atau limbah. Keselamatan jalan, keselamatan produk, dan jam operasional untuk pengangkutan bahan berbahaya. Serta penanganan darurat dalam langkah-langkah evakuasi, komunikasi kejadian saat terbalik, kebocoran atau tumpahnya bahan berbahaya,” jelas Badian.

Terkait temuan investigasi tersebut Badian mengatakan lokasinya sudah menyurati Ditjen Penegakan Hukum KLHK, tertanggal 6 Juli 2023. Sudah dilakukan peninjauan ke lapangan oleh tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng. Namun nampaknya hanya sekedar formalitas, karena sampai saat ini beberapa bulan setelah DLH Kalteng melakukan kunjungan, belum ada tindakan penegakan hukum.

Badian berharap KLHK segera mengambil alih hasil temuan DLH, sebelum semuanya terlambat. Karena jika dibiarkan, dampaknya akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan yang semakin parah, dan adanya dampak kesehatan buruk yang dialami di sekitar masyarakat wilayah operasional PT Kimia Yasa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.