PT Aura Energi Primanusa Digugat Direksi Ke PN Jakarta Selatan Terkait Perbuatan Melawan Hukum
ENERGYWORLD.CO.ID – Hari Selasa, (23/04/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hugo Tambunan,SH telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum nomor perkara 368/Pdt.G/2024/PN.Jkt Sel terhadap PT Aura Energi Primanusa terkait penghentian dirinya sebagai Direktur melalui Surat Penghentian tanggal 03 Juli 2023 Menurut Hugo yang juga berprofesi sebagai pengacara menjelaskan penghentian dirinya tersebut telah melanggar undang-undang.
Dalam gugatannya Hugo meminta Hakim PN Jakarta Selatan agar penghentiannya tersebut dinyatakan tidak sah dan dirinya tetap sah sebagai Direktur PT Aura Energi Primanusa.
Menurut Hugo, sudah 10 bulan sejak penghentian tersebut ia sudah menunggu dan berupaya agar persoalan tersebut diselesaikan dengan baik-baik namun Kenichiro Yamamoto selaku Direktur Utama selalu menghindar alias berkelit.
Setelah pendaftaran gugatan, Hugo menegaskan akan berkoordinasi dengan pihak kantor Imigrasi DKI Jakarta terkait izin tinggal sementara Kenichiro Yamamoto yang merupakan warga Jepang sebagaimana dalam gugatannya yang meminta pihak PT Aura Energi Primanusa menghentikan proses perpanjangan kartu izin tinggal sementara Kenchiro Yamamoto di indonesia. Dan tidak menutup kemungkinan besar Hugo akan melaporkan masalah ini ke Kedutaan Besar Jepang,
Persidangan pertama akan diadakan Pada (07/05/2024) di PN Jakarta Selatan.”tutup Hugo. **