Presiden Jokowi Sahkan UU DKJ: Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota, Bagaimana Nasib IKN?
Jakarta masih menjadi ibukota sebelum dikeluarkannya keppres …
ENERGYWORLD.CO.ID – Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan UU DKJ pada 25 April 2024.
Dalam beleid UU DKJ tersebut, Jakarta dipastikan akan tetap menjadi Ibu Kota Negara Indonesia.
Maka masyarakat pun bertanya bagaimana nasib IKN setelah disahkannya UU DKJ yang masih menjadi Jakarta sebagai ibu kota Indonesia.
Berdasarkan pasal yang diketahui 63 UU DKJ, bila Jakarta memang masih menyandang status sebagai ibu kota sebelum pindah ke IKN.
Nantinya, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN akan menunggu Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
“Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada saat ini tetap menjadi lbu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai melakukan perubahan berdasarkan Undang-Undang ini,” demikian dalam UU DKJ tersebut.
Disahkannya UU DKJ menjadikan Jakarta nantinya akan daerah otonom setingkat provinsi sebelum ibu kota pindah ke IKN.
Selain itu Jakarta juga akan tetap dipimpin gubernur dan wakil gubernur yang dipilih melalui Pilkada.
Sementara untuk pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN, pemerintah saat ini masih terus melakukan pembangunan.