Johan menyampaikan salah satu desa yang terdampak aktivitas penambangan ilegal yakni Desa Sumbersari, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Daerah ini merupakan kawasan pertanian komoditas padi dan desa wisata. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Kertanegara tahun 2013 tentang penetapan lokasi desa wisata dan tahun 2022 tentang penetapan kawasan pertanian komoditas padi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Seorang warga Desa Sumbersari, Legimin (53 tahun), menyampaikan aktivitas penambangan ilegal mulai melewati jalan desa sejak 2019. “Jadi 2011 itu penambangan legal, lalu Izin Usaha Pertambangan atau IUP-nya habis 2019, masuklah yang ilegal,” kata Legimin, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis malam, 16 Mei 2024.
Hingga saat ini, pria 53 tahun itu tidak mengetahui siapa pihak atau perusahaan yang mengambil alih PT BMS. Karena semenjak 2019, lokasi tambang menjadi bertaburan bendera, dan tidak ada lambang perusahaan. “Satu lokasi itu ada dua bendara,” ucap Legimin. Aktivitas penambang ilegal beroperasi setiap dinihari melewati jalan Desa Sumbersari. Teranyar, pada dua bulan lalu, mereka menggunakan mobil pick up . Agar aktivitas berjalan lancar, penambang ilegal ini juga diajak oleh preman untuk mengancam warga.
Oleh karena itu, dari aktivitas penambangan ilegal, warga yang notabene bekerja sebagai petani padi dan sayur, mengalami berbagai kerugian. Kerugian itu di antaranya ketahanan pangan yang sulit didapat. Sebab, udara di desa mereka menjadi keruh dan bercampur dengan lumpur. “Ikan-ikan jadi pada mati juga,” ucap Legimin yang bekerja sebagai petani.
Sebagai tindak lanjut atas kerugian warga, Jatam Kaltim sudah melaporkan lokasi penambangan ilegal ke Bareskrim Polri sejak April dan Mei 2023. Mereka juga melapor ke Polda Kalimantan Timur sejak awal 2024. Selain melaporkan ke pihak kepolisian, Jatam Kaltim juga telah melakukan audiensi kepada Pejabat Gubernur Kalimantan Timur. “Namun hingga kini tidak mendapat respon apa-apa,” jelas Johan. *