Home Energy Tambang Ormas Keagamaan dan Izin Pertambangan: Antara Peluang Bisnis dan Transisi Energi

Ormas Keagamaan dan Izin Pertambangan: Antara Peluang Bisnis dan Transisi Energi

314
0

Ormas Keagamaan dan Izin Pertambangan: Antara Peluang Bisnis dan Transisi Energi

ENERGYWORLD.CO.ID – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan izin kepada Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan (Ormas Keagamaan) untuk melakukan penambangan di wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Eks-PKP2B). Kebijakan ini memicu pertanyaan di masyarakat, apakah Ormas Keagamaan yang sejatinya bukan badan usaha mampu mengelola usaha pertambangan?

Direktur Eksekutif Institute of Energy and Development Studies (IEDS), Rifqi Nuril Huda, melihat kebijakan ini sebagai peluang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Namun, ia menekankan bahwa partisipasi ini harus diarahkan pada industri energi bersih, seperti tenaga surya, bioenergi, dan jenis energi baru dan terbarukan lainnya, keterangan tertulisnya diterima Energyworld, (5/6).

Menurutnya, pemberian izin pertambangan kepada Ormas Keagamaan sebaiknya dilakukan dengan partisipasi ruang kolektif anggota Ormas Keagamaan untuk ikut andil dalam pengusahaan energi bersih. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Nationally Prepared Contribution (NDC) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan transisi energi.

Rifqi mengingatkan bahwa doktrin pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan berdasarkan kepercayaan masyarakat, di mana negara mempunyai kewenangan untuk mengatur, mengurus, membuat kebijakan, dan/atau melakukan pengawasan terhadap sektor sumber daya alam. Oleh karena itu, negara harus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan memperhatikan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.

Di tengah fokus dunia pada transisi energi dan mitigasi perubahan iklim, Rifqi mendorong pemerintah untuk membuka partisipasi ruang Ormas Keagamaan dalam pengembangan energi baru dan terbarukan. Hal ini merupakan langkah yang tepat untuk mencapai target bauran energi baru dan terbarukan yang dimana kita semua tau bahwa pemerintah, melalui Dewan Energi Nasional (DEN), sedang menyusun revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Dalam penyusunan revisi tersebut, DEN akan mengubah target bauran energi baru terbarukan melakukan perubahan dari target pencapaian awal. tutupnya. EDY/Ewindo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.