Hentikan Penambangan liar di Deliserdang- Sumatra Utara
PRIBUMINEWS.CO.ID – Beberapa aduan masyarakat terdampak dan temuan Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) melakukan Investigasi lokasi Penambangan pasir dan Batuan secara ilegal atau tidak memiliki izin yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertangung jawab *di wilayah Desa Sei Glugur, kec Pancur batu, Desa Pasar 4 sukarende, kec Kutalimba, Desa Gunung Tinggi, Dusun Lau Timah dan Desa Sei gelugur- Sawit rajo* dinilai akan merusak lingkungan disekitar area pertambangan yang berdampak pada tidak tercapainya target pembangunan berkelanjutan yang direncanakan oleh pemerintah pusat.
Hasil penelitian kawali di lokasi kami menemukan tingkat erosi di lokasi penambangan pasir atau Batuan ilegal menimbulkan dampak fisik lingkungan seperti tanah longsor, berkurangnya debit air permukaan (mata air), tingginya lalu lintas kendaraan membuat mudah rusaknya jalan, polusi udara, dan dampak sosial ekonomi.
Demikian sumber daya alam tidak boleh terganggu karena akan menghilangkan keseimbangan ekosistem, ekologi yang berakibat pada kerusakan alam/ lingkungan hidup (damage of environment).
Terganggunya aspek kehidupan masyarakat, jika dilihat dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana diatur dalam UndnagUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni terutama yang berkaitan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, tentulah sangat bersentuhan dengan dampak dari pertambangan ilegal ini. Karena hak asasi manusia meliputi aspek-aspek hak untuk hidup dan berkehidupan yang baik,
aman dan sehat yang merupakan hak atas lingkungan hidup yang baik yang sehat yang diatur didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Nilai-nilai kehidupan manusia dapat menjadi terganggu atau berkurang, apalagi yang terparah adalah membawa bencana kematian yang secara tidak langsung melalui aktifitas kegiatan usaha yang ada,. **