MANTAN DIRUT HUTAMA KARYA DI TETAPKAN KPK MENJADI TERSANGKA KORUPSI
ENERGYWORLD.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Dirut Hutama Karya, Bintang Perbowo sebagai tersangka. Bintang ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatra.
Hal ini disampaikan KPK saat mengumumkan penyitaan terhadap aset milik tersangka dalam kasus ini. “KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu BP, MRS, dan IZ,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan yang dikutip, Jumat (21/6/2024).
KPK juga menetapkan dua tersanga lain yakni mantan Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto. Serta, Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Ketiganya diketahui sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama. Upaya ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi status ketiganya. Identitas tersangka dan kontruksi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.
Adapun nilai kerugian keuangan negara sementara mencapai belasan miliar rupiah. KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud.
Sementara itu Dirut PT Hutama Karya, Budi Harto pernah diperiksa sebagai saksi dugaan pengadaan lahan disekitar jalan Tol Trans Sumatra (JTSS). Ia mengungkapkan didalami soal pembelian lahan di sekitar jalan tol trans Sumatra.
“Ada pembelian lahan, bukan untuk Tol Sumatra, di luar jalan tol. Properti,” kata Budi saat dikonfirmasi di gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/6/2024).
Selain Budi, penyidik juga memanggil Eka Setya Adrianto (Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT. Hutama Karya). Serta satu pihak swasta, Irza Dwiputra Susilo.
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi pengadaan lahan jalan Tol Trans Sumatra (JTSS). Pengadaan jalan tol ini dilaksanakan PT Hutama Karya Persero. ***