Home ESDM Kantor Ditjen ESDM di Gledah Bareskrim Terkait Korupsi Proyek Lampu Jalan Tenaga Surya

Kantor Ditjen ESDM di Gledah Bareskrim Terkait Korupsi Proyek Lampu Jalan Tenaga Surya

212
0

 Kantor Ditjen ESDM di Gledah Bareskrim Terkait Korupsi Proyek Lampu Jalan Tenaga Surya     

ENERGYWORLD.CO.ID Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020 oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 64 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa. Namun, ia menyebut nilai pasti kerugian negara terkait kasus itu masih dalam proses perhitungan ahli.

“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 miliar. Sementara itu, nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh para ahli,” kata Arief saat mengonfirmasi, Kamis (4/7/2024).

Arief menyebut pihaknya tengah menggeledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat hari ini. Namun, belum disebutkan apa saja yang ditemukan dan barang bukti yang ada.

Arief juga belum merinci duduk perkara kasus tersebut. Dia hanya mengungkap inti kasus pengusutan terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan Proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.

Diketahui, proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE. Adapun sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Proyek nasional ini tersebar di banyak titik di seluruh Indonesia. Namun, belum disebutkan sebagian wilayah-wilayahnya. Hanya saja, pembagian wilayahnya disebut terdapat di barat, tengah dan timur.

“Status (kasusnya) saat ini sudah penyidikan yang ada di wilayah tengah,” tegas Arief.**

Sumber: detikNews

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.