Home Hukum Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. Menangani Perkara di PTUN...

Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. Menangani Perkara di PTUN terkait dispute masalah PNBP

222
0

Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. Menangani Perkara di PTUN terkait dispute masalah PNBP

ENERGYWORLD.CO.ID – Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. sedang menangani perkara di PTUN Jakarta terkait dispute masalah PNBP yang dihadapi PT Tri Wahana Universal (PT TWU) dengan BPH Migas. Hari ini adalah sidang terakhir mendengarkan keterangan ahli dan saksi BPKP. mudah-mudahan pengadilan akan memutuskan perkara dengan seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku. Karena memang tagihan terhadap PNBP yang menurut pendapat kami sudah kadaluarsa dan sudah lewat waktu, seharusnya sudah tidak dilakukan lagi. Apalagi UU sudah berubah, tidak mungkin menggunakan UU Tahun 2018 untuk memeriksa tagihan iuran PNBP di tahun 2020.

Keputusan sidang kita serahkan kepada Majelis Hakim. Demi keadilan permohonan harus dikabulkan. Tidak mungkin peraturan diberlakukan surut apalagi BPKP melakukan pemeriksaan. PT. TWU melakukan perjanjian dengan Pertamina dalam rangka pemurnian minyak mentah menjadi BBM.

Menurut BPKP itu harus bayar iuran, menurut PT. TWU tidak bayar iuran karena itu minyak punya Pertamina dilakukan pemurnian dan diserahkan lagi kepada Pertamina. Seharusnya itu tidak dikenakan iuran.

“Sidangnya berjalan dengan baik dan objektif. Hakimnya cukup berimbang dan adil. Semoga hasilnya seperti yang kita harapkan,” tutupnya Yusril.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.