Sarat Indikasi Pengaturan Tender, CERI Desak Lelang Proyek Pipa Gas Cisem Tahap 2 di Kementerian ESDM Diulang
ENERGYWORLD.CO.ID – Penetapan nilai teknis yang sangat tinggi oleh Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa (UKPBJ) pada proses tender Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap 2 senilai Rp 2,98 Triliun, diduga akan dibaca publik sebagai siasat ingin memenangkan perusahaan yang sejak awal dijagokan sebagai pemenangnya.
Pada 3 Juli 2024 lalu, Pokja 7 UKPBJ Kementerian ESDM telah menyatakan KSO PT. Timas Suplindo dengan PT. Pratiwi Putri Sulung sebagai satu satunya lolos Tehnis untuk dilanjutkan pembukaan penawaran harga tanpa saingan. Sebelumnya, proyek pipa transmisi gas bumi Cisem Tahap I dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Tbk.
“Pemasangan pipa bukan pekerjaan menggunakan teknologi tinggi seperti membangun kilang minyak atau Petrokimia yang kompleksitasnya tinggi, sehingga menetapkan nilai teknis yang sangat tinggi dapat dicurigai sebagai siasat ingin memenangkan perusahaan yang sejak awal dijagokan sebagai pemenangnya,” ungkap Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi, Minggu (7/7/2024).
Padahal, kata Hengki, cukup dibuat batas minimal teknis yang dianggap sudah memenuhi syarat untuk bisa ikut bersaing untuk mencari harga penawaran yang menguntungkan negara.
“Apalagi perusahaan tersebut sudah pernah mengerjakan pekerjaan yang sama, punya tenaga ahli yang punya pengalaman didukung peralatan kerja dan dukungan keuangan yang sehat, bukan perusahaan yang sering menunggak lama di luar batas kewajaran kepada subkontraktornya,” ungkap Hengki.
Oleh sebab itu, kata Hengki, CERI berharap Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa (UKPBJ) untuk tender nomor 10470109 Pemasangan Pipa Cisem Tahap 2 dari Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM agar melakukan tender ulang dengan proses yang lebih transparan dan akuntable agar memperoleh konsorsium yang kredibel dan menguntungkan negara.
*Tender Cisem Tahap 2 Tidak Tayang di Eproc*
Tak kalah aneh, ungkap Hengki, tak seperti proses tender proyek Cisem Tahap 1, proses pelelangan proyek Cisem Tahap 2 rupanya tidak ditayangkan di laman eproc Kementerian ESDM. Penelusuran CERI, yang ditayangkan di eproc Kementerian ESDM hanya tender untuk pemilihan konsultan manajemen konstruksi (MK) proyek Cisem Tahap 2 itu.
“Tentu saja ini hal yang aneh dan makin mengindikasikan proses tender dilakukan secara tidak transparan sepenuhnya dan ada indikasi akal-akalan dalam pelaksanaan tender tang tentunya sangat rawan mengakibatkan kerugian negara,” kata Hengki.
*Perusahaan yang Lolos Teknis*
Sementara itu, berdasarkan penulusuran CERI di Website AHU Kemenkum HAM, diperoleh data terakhir untuk PT Timas Supelindo dan PT Pratiwi Putri Sulung sebagai berikut.
Sesuai perubahan akta perseroan tanggal 6 November 2020 oleh Notaris Evi Luciana SH MKn, saham PT Timas Suplindo dipegang oleh Sulianto Entong sebesar 33.670 lembar saham senilai Rp 16,8 miliar lebih yang juga menjabat sebagai Direktur Utama. Selain itu, Fabrianny Entong mengantongi 2.590 lembar saham senilai Rp 1,2 miliar lebih yang menjabat sebagai Direktur dan Janlis Julianni sebesar 740 lembar saham senilai Rp 370 juta sebagai Komisaris.
Pada 8 Agustus 2019, PT Timas Suplindo mengajukan perubahan akta yang antara lain mengangkat Jamin Entong sebagai komisaris utama dengan pemilikan saham senilai Rp 185 juta.
Sebelumnya, pada 29 Juli 2013, PT Timas Suplindo menyatakan Ir Surjato Entong Direktur dengan pemilikan saham sebesar Rp 550 juta. Sejak 2002 pun Surjato Entong sudah menjabat sebegai Direktur.
Sementara untuk PT Pratiwi Putri Sulung, pada 31 Mei 2024 melakukan perubahan maksud dan tujuan pada anggaran dasar perusahaannya. Perubahan itu dilakukan di hadapan notaris Dr Endang Suratminingsih SH SpN di Jakarta Selatan.
Pada 30 Agustus 2023, PT Pratiwi Putri Sulung merubah data komisaris dan direksi dimana Direktur Utama dijabat Agus Salim, Komisaris Utama dijabat Taufik Dwicahyono, Nora Noorhassanah sebagai Komisaris dan Siti Chodijah sebagai Komisaris. Selain itu, Sigit Indra, Wisaksono dan Badrudin menjabat sebagai Direktur. Saham terbesar dipegang oleh Agus Salim senilai Rp 6,25 miliar. Selanjutnya Irvan Surya Dewantara dan Sutarno Syamsuddin masing-masing memegang saham senilai Rp 2,5 miliar. Sedangkan Taufik Dwicahyono menguasai saham senilai Rp 5 miliar.
Pada 14 Desember 2017 PT Pratiwi Putri Sulung untuk pertama kali melakukan perubahan anggaran dasar perusahaan untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.(*)