CBA: Izin Tambang Itu Sensitif, Pemerintah Harus Transparan
ENERGYWORLD.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) diminta untuk transparan dalam mengelola sumber daya alam dan lebih selektif mengelola persoalan perizinan usaha tambang (IUP).
Hal tersebut disampaikan Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menanggapi pencabutan motarium perizinan tambang di Kabupaten Lingga.
Pencabutan itu tertuang dalam surat Gubernur Kepulauan Riau dengan nomor B/650/459.2./PUPP/SET-2024 sekaligus menindaklanjuti surat Bupati Lingga tertanggal 17 April 2024.
“Tentu ini perizinan tambang ini memang sensitif disalahgunakan, tetapi dengan motarium pemerintah harus lebih transparan dan selektif dalam memproses izin tambang,” kata Uchok Sky Khadafi, Selasa (9/7/2024).
Uchok menyarankan agar Gubernur Kepri untuk memprioritaskan para pengusaha tambang lokal dalam memberikan izin ketimbang para investor dari luar. Ini agar tercapai tujuannya menyejahterakan masyarakat.
“Pengusaha tambang lokal harusnya diprioritaskan karena lebih memahami kondisi kawasan tambang itu, terutama mehami kondisi ekonomi masyarakat sekitar apa yang mereka butuhkan,” jelas Ucok.
“Usaha tambang baik nikel, emas, pasir maupun yang lainnya adalah bagaimana berdampak baik kepada masyarakat terutama dari segi ekonomi. Dan jangan sampai juga merusak lingkungan karena demi keberlanjutan kehidupan masyarakat,” sambungnya.
Lebih lanjut, Uchok menyoroti banyaknya para mafia perizinan tambang yang melibatkan oknum pejabat Kementerian ESDM seperti yng terjadi di Bangka Belitung.
Oleh karena itu kata dia, salah satu yang paling mudah dilakukan adalah deteksi dini dan memonitor serta mengevaluasi permohonan perizinan yang masuk secara langsung. Dan pemerintah harus lebih transparan dalam hal ini.
“Masalah mafia tambang inikan usaha menjadi rahasia umum, para mafia tambang ada di mana-mana, cara paling sederhana untuk memberantas para mafia ini, ya itu lebih transparan dalam memberikan izin, jika memang tidak memenuhi syarat pemerintah harus tegas tidak memberikan izin,” tandasnya.
Seperti diektahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun <span;>2015-2022<span;>. Salah satunya adalah mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022. ***