Investor Diminta Berpikir Sebelum Dapat HGU 190 tahun Agar tak Tertipu
ENERGYWORLD.CO.ID – Izin hak guna usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun untuk dua siklus telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mempermudah para calon investor melakukan investasi.
Menurut Mantan Menteri Kehutanan MS Ka’ban mengajak investor untuk berpikir sebelum dapat Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun. Ka’ban mengajak itu supaya para investor tidak merasa tertipu.
“Sebagai rakyat sy tidak ingin ,tidak rela negara ini terjajah oleh kedongok an kelola negara.Perpres/Keppres hgu 190 th wajib dihapuskan dari bumi NKRI,” katanya, baru-baru ini, lewat akun X-nya.
Perpres soal HGU di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Jokowi belum lama. Tidak hanya tertulis dalam beleid soal HGU, melainkan juga ada Hak Guna Bangunan (HGB).
Kepada Prabowo, sebagai presiden terpilih, Ka’ban ada harapan agar peraturan itu tidak dibiarkan.
“Semoga Presiden terpilih PS08 tidak membiarkan kekonyolan ini,” harap Ka’ban. RIS/EDY