Home Ekbiz Corporate PT Berau Coal dan Menteri ESDM & LHK di Gugat Yayasan Wasinus...

PT Berau Coal dan Menteri ESDM & LHK di Gugat Yayasan Wasinus atas Tambang di Hutan Penelitian Labanan

268
0

PT Berau Coal dan Menteri ESDM & LHK di Gugat Yayasan Wasinus atas Tambang di Hutan Penelitian Labanan

ENERGYWORLD.CO.ID — Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) telah melayangkan gugatan terhadap perusahaan pertambangan batu bara PT Berau Coal ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redep. Gugatan ini muncul setelah Yayasan Wasinus, berdasarkan hasil investigasi, menduga kuat bahwa PT Berau Coal telah melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan penelitian Labanan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.


Yayasan Wasinus Gugat PT Berau Coal dan Menteri ESDM & LHK atas Tambang di Hutan Penelitian Labanan

Gugatan ini resmi didaftarkan ke PN Tanjung Redep pada 5 Juli 2024. Sesuai dengan relaas panggilan sidang, kasus ini akan mulai disidangkan pada Rabu, 24 Juli mendatang di PN Tanjung Redep. Gugatan yang diajukan Yayasan Wasinus ini terdaftar dengan nomor perkara: 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr. Selain PT Berau Coal, Yayasan Wasinus juga menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), masing-masing sebagai Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.

“Kami siap membuktikan gugatan ini di pengadilan dengan bukti-bukti kuat yang telah kami kumpulkan dari investigasi di lokasi objek gugatan serta dokumen-dokumen terkait lainnya,” ujar Ketua Tim Hukum Yayasan Wasinus, Surya Darma Hasibuan, dikutip dari SabangMerauke News, Jumat (12/7/2024).

Isi Gugatan Yayasan Wasinus

Berdasarkan dokumen gugatan yang diperoleh, Yayasan Wasinus yang dikenal aktif dalam menggugat pelaku perusakan lingkungan, mengungkapkan bahwa telah terjadi pembukaan tambang batu bara di dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Labanan yang seharusnya diperuntukkan sebagai hutan penelitian.

Yayasan Wasinus menemukan adanya pembukaan areal tambang batu bara pada sembilan lokasi di KHDTK Labanan. Aktivitas tersebut terjadi di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Sambaliung, Teluk Bayur, dan Kelay, yang berada di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Lebih lanjut, Yayasan Wasinus menemukan adanya pemasangan plang bertuliskan ‘Objek Vital’ yang menunjukkan wilayah PKP2B atas nama PT Berau Coal dengan nomor: PKP2B 178.K/40.00/DJG/2005. Plang tersebut juga memuat tulisan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM serta logo PT Berau Coal.

“Tertulis ‘Milik Negara, Dilarang Memindahkan’ di bagian bawah plang tersebut,” jelas Surya Darma.

Ia menyatakan bahwa luas KHDTK Labanan telah ditetapkan mencapai 7.959,1 hektare berdasarkan SK Menteri LHK nomor: SK.64/Menhut-II/2012 pada tanggal 3 Februari 2012.

Proses penetapan KHDTK Labanan, menurut Surya, memiliki dimensi internasional. Awalnya, kawasan ini merupakan hasil kerjasama antara pemerintah Indonesia melalui Badan Litbang Kehutanan dan Inhutani I dengan pemerintah Perancis lewat proyek Silviculture Technique for Regeneration of Logged Over Area in East Kalimantan yang dikenal dengan proyek STREK yang berakhir pada tahun 1996. Proyek tersebut kemudian dilanjutkan bekerja sama dengan Uni Eropa melalui Berau Forest Management Project (BFMP).

“Keberadaan KHDTK Labanan sangat strategis bagi kepentingan umum, termasuk penelitian, pengembangan, pendidikan, latihan, serta kepentingan religius dan budaya. KHDTK Labanan adalah miniatur hutan tropis dataran rendah dengan biodiversitas tinggi,” tulis Yayasan Wasinus dalam gugatan.

Data eksplorasi menunjukkan bahwa kawasan ini memiliki lebih dari 58 famili (150 genus) flora, 23 jenis mamalia, 89 jenis burung, serta 40 jenis Herpetofauna. Selain itu, terdapat berbagai jenis ekosistem gua yang merupakan objek penelitian penting.

“Dengan demikian, kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Berau Coal di KHDTK Labanan telah melanggar kepentingan umum dan berpotensi merusak lingkungan serta kekayaan biodiversitas yang ada,” lanjut Surya Darma.

Ia menambahkan, pembukaan tambang batu bara di KHDTK Labanan selain merusak hutan alam, juga mengambil kekayaan sumber daya alam di bawah hutan tanpa mampu mengembalikan kawasan hutan seperti semula, meskipun ada klaim akan dilakukan reklamasi pascatambang.

Surya menegaskan bahwa meskipun objek sengketa masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Berau Coal, tidak serta merta perusahaan bisa membuka areal pertambangan dan merusak KHDTK Labanan.

Yayasan Wasinus juga mempertanyakan pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan pada KHDTK Labanan oleh Menteri LHK kepada PT Berau Coal.
“Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk keperluan pertambangan batu bara tersebut jelas telah mengakibatkan kerusakan kawasan hutan KHDTK Labanan, sehingga berdasarkan asas In Dubio Pro Natura, izin tersebut harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum yang mengikat,” jelas Yayasan Wasinus dalam gugatannya.

Permintaan Pengadilan Hentikan Kegiatan Pertambangan

<span;>Dalam provisi gugatannya, Yayasan Wasinus meminta majelis hakim menghentikan kegiatan pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Berau Coal meskipun perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.

<span;>Dalam gugatan primairnya, Yayasan Wasinus meminta seluruh gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim dan menyatakan bahwa PT Berau Coal telah melakukan perbuatan melawan hukum.

<span;>“Menyatakan semua perizinan pertambangan batu bara Tergugat (PT Berau Coal) tidak berkekuatan hukum sepanjang terhadap kegiatan di atas objek sengketa. Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan pertambangan batu bara (eksplorasi dan eksploitasi) di atas objek sengketa,” demikian bunyi gugatan Yayasan Wasinus.

<span;>Yayasan Wasinus juga meminta majelis hakim menghukum PT Berau Coal membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta setiap harinya apabila perusahaan lalai melaksanakan putusan yang diminta oleh Yayasan Wasinus.

“Menghukum Turut Tergugat I (Menteri LHK) dan Turut Tergugat II (Menteri ESDM) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini,” demikian gugatan Yayasan Wasinus. **

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.