Home Energy Emas Pabrik Emas Sumbawa Barat Menggapai Misi Hilirisasi

Pabrik Emas Sumbawa Barat Menggapai Misi Hilirisasi

295
0

Pabrik Emas Sumbawa Barat Menggapai Misi Hilirisasi

Oleh : Salamuddin Daeng

Pada masa awal reformasi tuntutan kaum pergerakan agar negara membangun kembali industri melalui agenda Industrialisasi nasional telah menggema. Dasar tuntutan ini jelas, Indonesia sangat kaya akan sumber daya alam. Dengan modal ini maka dapat dibangun industri yang pengolahannya luas, mulai dari pengolahan hasil-hasil pertanian, perikanan, kehutanan, pertambangan, energi serta seluruh komoditas yang ada. Inilah stategi dasar yang memutus rantai ekonomi kolonial.

Mengapa? Selama ratusan tahun Indonesia ditempatkan sebagai penyedia bahan mentah dalam rantai perdagangan global. Investor asing menguasai SDA, mengekspor bahan mentah besaran, menempatkan devisa hasil ekspor di luar negeri. Para analis menyebut sebagi investasi model kolonial, atau model investasi seperti jaman penjajahan dulu.

Kondisi ini berlanjut di zaman reformasi, bahkan keadaan industri nasional semakin parah. Indonesia mengalami de Industrialisasi yaitu menurunnya kontribusi industri terhadap sektor perekonomian (Produk Domestik Bruto) yang menurun secara terus menerus dan berlangsung dalam dua dekade. Akibatnya luas, kesempatan kerja menjadi sedikit, pendspatan negara dalam penerimaan pajak menurun dari di atas 21 persen menjadi hanya kurang 10 persen dari PDB. Padahal jumlah SDA yang diekspor tidak berkurang, bahkan bertambah ratusan persen.

Desakan bagi Industrialisi nasional mendapat kenang-kenangan dengan disyahkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU ini mewajibkan semua perusahaan di sektor pertambangan mineral untuk melakukan pengolahan di dalam negeri. Caranya dengan membangun smelter dan hasilnya dapat diekspor. Larangan ekspor bahan mentah dilakukan. Banyak perusahaan tambang tutup karena tidak mampu. Mungkin cara mendapatkan ijin tambangnya kurang benar.

Pemerintah memberikan kesempatan bagi perusahaan yang melalukan ekspor melalui relaksasi, dengan pertimbangan bahwa perusahaan menampilkan kemajuan mereka dalam membangun smelter. Namun ada juga perusahaan yang tidak membangun smelter karena berbagai macam alasan. Mereka juga terus melakukan penambangan. Namun peraturan harus tetap ditegakkan. Jika aktivitas mereka melanggar UU maka tentu saja itu adalah perbuatan pidana, ekspor mereka ilegal, uang mereka adalah uang kotor.

Sebentar lagi pemerintahan baru akan terbentuk. Prabowo Gibran datang dengan program prioritas hilirisasi sumber daya alam. Program ini adalah memperkuat yang sudah ada dalam UU Minerba. Prabowo Gibran akan memperluasnya, tidak hanya di sektor minerba, namun lebih luas lagi mencakup 21 komoditas sumber daya alam strategis yang diproduksi Indonesia. Semuanya tidak boleh diekspor dalam bentuk bahan mentah, namun harus diolah menjadi produk yang bernilai tambah tinggi.

*Sumbawa Barat Satu Yang Berhasil*

Tambang emas Batu Hijau sumbawa barat patut menjadi contoh sukses usaha serius membangun industri pengolahan emas. Tambang emas terbesar di Indonesia ini dulunya dikuasai oleh Newmont Corp sebuah perusahaan tambang asal Amrika Amerika. Melalui proses yang panjang sekarang tambang ini telah berpindah ke tangan swasta nasional. Terakhir dimiliki oleh PT Amman Mineral Internasional (AMI) anak perusahaan Medco (tahun 2016).

Sejak saat itu proses pemangunan smelter mulai serius, didukung oleh regulasi, dukungan perbankan serta sektor keuangan nasional, investasi smelter mulai berjalan. Senilai 1,6 miliar dolar atau sekitar 25 triliun rupiah uang dibawa ke Sumbawa Barat, sebuah kabupaten dengan penduduk kurang lebih 100 ribu jiwa. Investasi yang sangat besar untuk ukuran wilayah di luar Jawa dan investasi tersebut adalah investasi untuk membangun industri pengolahan, bukan sekadar mengeruk SDA.

Sangat besar uang yang telah diinvestasikan dalam usaha ini. Investasi membangun smelter memang mahal, itulah tujuan dari UU Minerba yakni menyatakan bahwa kekayaan alam Indonesia memang mahal dan pantas diperlakukan secara mahal, dengan investasi dalam industri pengolahanya. Hal ini akan memperluas manfaat langsung dan manfaat tidak langsung pertambangan terhadap perekonomian nasional dan perekonomian daerah.

Tahun 2025 nanti smelter ini akan mulai beroperasi, menghasilkan jutaan gram emas batangan, membuktikan bahwa hilirisasi tambang dapat dilakukan dengan dukungan regulasi dan kebijakan yang baik, dukungan kuat dari perbankan dan sektor keuangan nasional. Pencapaian ini menginspirasi semua pihak, meyakinkan semua pemangku kepentingan bahwa hilirisasi SDA itu bukan omon omon. _Dari pada curang, ekspor secara SDA secara ilegal, lalu menghasilkan uang kotor, nanti sampean susah sendiri, lebih baik taat hukum saja Bos._

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.