Home Energy Tambang CERI: Presiden Jokowi Tak Bisa Seenaknya Terbitkan Regulasi Izin Tambang Ormas Keagamaan...

CERI: Presiden Jokowi Tak Bisa Seenaknya Terbitkan Regulasi Izin Tambang Ormas Keagamaan yang Bertentangan dengan UU

156
0

CERI: Presiden Jokowi Tak Bisa Seenaknya Terbitkan Regulasi Izin Tambang Ormas Keagamaan yang Bertentangan dengan UU

ENERGYWORLD.CO.ID – Apa pun alasannya, Presiden Jokowi dalam menerbitkan regulasi, agar Ormas keagamaan bisa mengelola tambang, tidak boleh seenaknya juga dengan melanggar Undang Undang. Justru itu tak memberikan contoh yang baik bagi rakyat maupun pejabat bawahannya.

“Terlepas entah benar atau tidak alasan yang disampaikan Jokowi itu, timbul pertanyaan kritis, mengapa hal tersebut tidak diakomodir oleh Pemerintah pada saat pembahasan revisi UU Minerba Nomor 3 tahun 2020, sehingga Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan sebagai turunannya kemudian tidak bertentangan dengan Undang Undang di atasnya,” ungkap Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Senin (29/7/2024).

Selain itu, sambung Yusri, ada jalan lain agar Presiden tidak melanggar UU jika benar ingin mengamodir kepetingan Ormas keagamaan tersebut, yakni dengan menerbitkan PP kepada tambang bekas KK dan PKP2B yang telah diperpanjang jadi IUPK wajib memberikan hak Participating Interest (PI) antara 10% hingga 20% kepada Ormas Keagamaan.

“Contohnya seperti yang sudah dilakukan pada blok produksi Migas sesuai PP Nomor 35 Tahun 2004 dengan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yaitu wajib memberikan hak Participating Interest 10% untuk BUMD jika blok Migas tersebut sudah berproduksi untuk daerah penghasil,” ungkap Yusri.

Yusri mengungkapkan, CERI telah melihat dan mempelajari isi pasal dari produk Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang diundangkan pada 22 Juli 2024.

Perpres tersebut di atas tak lain mengatur terkait penawaran secara prioritas WIUPK yang berasal dari lahan pelepasan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) kepada badan usaha yang dimiliki oleh Ormas keagamaan.

Sebelumnya, Praktisi Hukum Dr Augustinus Hutajulu S.H.,C.N, M.Hum pada 24 Juli 2024 telah mengatakan PP dan Perpres tidak bisa memindahkan wewenang yang diatur dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 bahwa selain BUMN dan BUMD dalam memperoleh IUP atau IUPK harus lewat mekanisme lelang dan Menteri ESDM lah yang berhak menerbitkan Izin Usaha Pertambangan.

Augustinus melanjutkan, “PP dan Perpres di bawah Undang Undang, tidak boleh bertentangan dengan atau menyimpangin peraturan yang lebih tinggi dan berlakunya dikesampingkan (derogat) oleh peraturan yang lebih tinggi itu (lex superior derogate legi inferiori), jadi yang tetap berlaku tetaplah yang lebih tinggi yaitu UU.”

Lebih lanjut Augustinus menerangkan kita ini negara hukum bukan kekuasaan, maka silahkan baca dan pahami isi Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.

Ada pun alasan Presiden Jokowi terpaksa memberikan izin tambang Ormas keagamaan karena banyak yang komplain kepadanya dengan menanyakan kenapa tambang-tambang itu banyak yang diberikan kepada yang gede gede dan mereka pun kalau diberi konsesi itu juga sanggup. Hal tersebut diungkapkan Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meresmikan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada Jumat (26/7/2024) lalu. (CERI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.