Home Energy Emas Tambang Emas Beroperasi di Hutan Lindung, Begini Tanggapan DPRK dan Kadis Pertambangan...

Tambang Emas Beroperasi di Hutan Lindung, Begini Tanggapan DPRK dan Kadis Pertambangan Gayo Lues 

452
0

Tambang Emas Beroperasi di Hutan Lindung, Begini Tanggapan DPRK dan Kadis Pertambangan Gayo Lues 

ENERGYWORLD.CO.ID – Perusahaan tambang emas PT Gayo Mineral Resources (GMR) yang beroperasi di kawasan hutan lindung di Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, kini sudah melakukan pengeboran sebagai tahapan eksplorasi dalam dua bulan terakhir ini.

Amatan TribunGayo.com PT GMR yang merupakan salah satu perusahaan tambang emas di Gayo Lues dan kini sudah melakukan pengeboran di dua titik dengan kedalaman sekitar 1.800 meter.

Bahkan, di lokasi tambang emas yang berada di kawasan hutan lindung tersebut, ada salah satu alat berat berupa excavator.

Direktur PT GMR melalui Kepala HRD Hariadi, yang dikonfirmasi <span;>TribunGayo.com<span;> mengatakan, perusahaan itu kini akan melakukan eksplorasi dengan izin sekitar dua tahun.
Pihak PT GMR mengklaim, luas lahan yang dieksplorasi sekitar lebih kurang 2,4 hektare di kawasan perbatasan hutan lindung dan HPL di Kecamatan Pantan Cuaca, Gayo Lues.
“Kini perusahaan tambang asal Jakarta itu, telah memperkerjakan karyawan dan pekerja dari Jakarta sebanyak 12 orang dan pekerja lokal 27 orang,” sebutnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua >DPRK>Gayo Lues, Ibnu Hasim kepada TribunGayo.com pada, Rabu (24/7/2024) mengatakan, tambang emas di Pantan Cuaca tersebut, harus dipastikan soal izinnya terlebih dahulu.

Artinya kata Ibnu Hasim, apakah izin eksplorasi atau penelitian sudah ada atau belum dari Kementerian Kehutanan atau Gubernur Aceh selama ini.
Mantan Bupati Gayo Lues dua periode itu menagaskan, meksipun ada izin eksplorasinya, namun pihak perusahaan tambang itu tidak boleh menganggu dan merusak hutang lindung dengan membuka jalan menggunakan alat berat dan menebang pohon.

“Pihak perusahaan tambang emas dalam hal ini PT GMR, tidak boleh merusak tanaman hutan, terutama di kawasan hutan lindung maupun kawasan HPL,” jalas Ibnu Hasim.

Secara terpisah, >Kadis Pertambangan Gayo Lues, Ridwan, mengungkapkan, eksplorasi tambang emas PT GMR di Pantan Cuaca itu masuk dalam kawasan <span;>hutan lindung<span;> juga mencakup kawasan HPL.

“Kalau masih untuk tahapan eksplorasi hal itu bisa dilakukan di kawasan hutan lindung dan HPL tersebut, namun hal itu juga harus sesuai izin,” sebutnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.