Tambang Emas Beroperasi di Hutan Lindung, Begini Tanggapan DPRK dan Kadis Pertambangan Gayo Lues
ENERGYWORLD.CO.ID – Perusahaan tambang emas PT Gayo Mineral Resources (GMR) yang beroperasi di kawasan hutan lindung di Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, kini sudah melakukan pengeboran sebagai tahapan eksplorasi dalam dua bulan terakhir ini.
Amatan TribunGayo.com PT GMR yang merupakan salah satu perusahaan tambang emas di Gayo Lues dan kini sudah melakukan pengeboran di dua titik dengan kedalaman sekitar 1.800 meter.
Bahkan, di lokasi tambang emas yang berada di kawasan hutan lindung tersebut, ada salah satu alat berat berupa excavator.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua >DPRK>Gayo Lues, Ibnu Hasim kepada TribunGayo.com pada, Rabu (24/7/2024) mengatakan, tambang emas di Pantan Cuaca tersebut, harus dipastikan soal izinnya terlebih dahulu.
“Pihak perusahaan tambang emas dalam hal ini PT GMR, tidak boleh merusak tanaman hutan, terutama di kawasan hutan lindung maupun kawasan HPL,” jalas Ibnu Hasim.
Secara terpisah, >Kadis Pertambangan Gayo Lues, Ridwan, mengungkapkan, eksplorasi tambang emas PT GMR di Pantan Cuaca itu masuk dalam kawasan <span;>hutan lindung<span;> juga mencakup kawasan HPL.
“Kalau masih untuk tahapan eksplorasi hal itu bisa dilakukan di kawasan hutan lindung dan HPL tersebut, namun hal itu juga harus sesuai izin,” sebutnya. (*)