ENERGYWORLD.CO.ID — Ratusan masyarkat Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur gelar aksi damai di Pos Gabungan PT Berau Coal, Senin (26/8) pagi. Masyarakat menolak keras pernyataan PT Berau Coal bahwa lokasi kelompok tani “Tekad Mandiri Sejahtera” sudah pernah dibebs
askan dengan memberikan tali asih, sedangkan masyarat hingga saat ini merasa belum menerima pemberian tali asih tersebut.
Pernyataan sikap ini juga telah ditebuskan ke PT Berau Coal, Camat Gunung Tabu, Kapolsek Gunung Tabur dan Danramil Gunung Tabur yang dibuat dan ditandatangani oleh seluruh Ketua RT pada tanggal 23 Agustus 2024.
“Kami menolak keras pernyataan dari PT Berau Caol yang menyatakan bahwa lokasi kelompok tani “Tekad Mandiri Sejahtera” sudah pernah dibebaskan dengan pemberian tali asih yang mana sampai saat ini kami tidak pernah merasa menerimanya, dan kami siap akan bersama sama untuk turun mengawal gerakan aksi damai bersama masyarkat,” isi surat pernyataan sikap tersebut.
Perwakilan Kuasa Pengurus Kelompok Tani Tekad Mandiri Sejahtera, Suyudin mengatakan, kegiatan aksi damai yang digelar hari ini untuk memperjuangkan hak pihaknya sebagai warga lingkar tambang yang tidak pernah menganggu PT Berau Coal.
“Kami memiliki legalitas yang sah yang diakui pemerintah dan saya pastikan Berau Coal sudah tau itu, sampai sekarang ini mereka memasuki wilayah penguasaan kami dengan alasa perluasan. Kami sudah menempuh jalur mediasi, dan kami meminta bukti yang dimiliki pihak Berau Coal seperti bukti kami, tapi mereka tidak bisa dapatkan data tersebut yang menyatakan bahwa telah memberikan tali asih untuk pembebasan,” ungkapnya.
Kegiatan ini sebagai bentuk protes kami untuk beberapa stakeholder, namun disayangkan tidak ada pihak manajemen perusahaan yang menghadiri aksi damai tersebut. Kemudian, diakui Suyudin, dilahan milik mereka saat ini sudah dilakukan land clearing.
“Sudah dibersihkan semua dan sudah ada alat berata di dalamnya, mereka merusak dulu baru datang, seolah-olah konsep mereka pemilik, ini lahan APL ini bentuk pemberian negara berdasarkan regulasi dan SK penegasannya, seharusnya perusahaan berkoordinasi,” katanya,
Sementara ini, Kepala Kampung Tasuk, Usman menyatakan siap memperjuangkan hak masyarakatnya, pihaknyaakan melakukan aksi lanjutan beberapa hari kedepan. Mengenai mediasi, pihaknya telah melakukan hal ini beberapa kali namun pihak PT Berau Coal tidak bisa menunjukkan surat yang ada.
“Kami tetap akan menuntut ini, kami minta bupati sikapi ini semua, kami punya data lengkap, selain itu, kami juga susah melewati portal ini, kami harus dibenturkan ke security dulu, karena akses masyarakat RT 5 dan RT 6 hanya memiliki akses ini, bagaimana kalau kita membawa warganya sakit,” tandasnya.
Sementara itu, Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal, Rudini Rahim mengakui bahwa selama ini PT Berau Coal taat dan patuh pada aturan berlaku.
“Sehingga proses pembebasan lahan yang dilakukan mengikuti mekanisme tata kelola perusahaan yang baik sesuai aturan,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.
Sumber: A-News.id