Jalankan Rekomendasi BPKP, Dua Mantan Direksi BUMD Migas Riau Jadi Terdakwa di PN Jaksel
ENERGYWORLD.CO.ID – Dua mantan Direksi BUMD Migas di Riau malah didakwa melakukan tindak pidana gelapan gara-gara menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
Padahal, hasil audit BPKP tanggal 30 Desember 2014 telah menyatakan kesepakatan bersama antara PT Sarana Pembangunan Riau dan Kingswood Capital Ltd tanggal 18 April 2010 tidak seimbang antara kedua pihak dan terindikasi merugikan keuangan negara.
Menurut BPKP Provinsi Riau, nilai kerugian negara akibat Kesepakatan Bersama antara PT SPR dengan Kingswood Capital Ltd sejak tahun 2009 hingga tahun 2014 mencapai sekitar USD 7,4 juta.
Sejak adanya hasil audit BPKP Provinsi Riau itu, Direksi PT SPR Langgak yang kala itu masih menjabat Rahman Akil, menghentikan pembayaran bagi hasil kepada Kingswood Capital Ltd. Kebijakan itu pun dilanjutkan oleh Direktur Utama PT SPR Langgak setelahnya, inisial IF, hingga saat ini.
Penghentian pembayaran bagi hasil kepada Kingswood Capital Ltd oleh PT SPR Langgak karena adanya temuan indikasi merugikan negara oleh BPKP Provinsi Riau itu juga disetujui oleh Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau inisial MND, yang berlanjut menjadi Dirut PT SPR menggantikan Rahman Akil.
Atas tindakan pelaksanaan rekomendasi BPKP Provinsi Riau yaitu, IF dan MND menjadi penipu kasus penggelapan.
Pada konferensi kedua yang berlangsung Senin (23/9/2024) di PN Jakarta Selatan, Tim Penasehat Hukum IF dan Tim Penasehat Hukum MND dalam eksepsi mereka menegaskan dan menekankan bahwa dakwaan terhadap IF dan MND tidak jelas dan kabur.
Selain itu, menurut penasihat Hukum IF, Denny B Latief SH MH, perbuatan penjahat yang disebutkan JPU dalam dakwaan bukanlah merupakan suatu tindak pidana, melainkan pelanggaran perdata.
Denny juga mengutarakan dalam eksepsinya, dakwaan terhadap IF adalah kesalahan dalam menentukan penipuan serta prematur. Tak kalah pentingnya, Denny dalam eksepsinya juga menegaskan bahwa pelapor dalam kasus tersebut tidak memenuhi kapasitas sebagai pelapor.
Sedangkan penasihat Hukum MND, Nora Haposan Situmorang SH MH dalam eksepsinya juga menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat dalam malah menceritakan peristiwa perdata dalam dakwaannya.
Haposan juga menyatakan dalam eksepsi itu bahwa pinjaman umum tidak cermat menjelaskan kualifikasi penghasilan berdasarkan pasal 55 KUHP dalam dakwaan.
Oleh karena itu, Tim Penasihat Hukum IF dan MND dalam eksepsinya, memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut untuk membatalkan dakwaan JPU dan membebaskan pembela IF dan MND dari segala dakwaan hukum.(*)