Home Energy Batubara PT BJU Diminta Hentikan Aktivitas Ilegal Penambangan Batubara

PT BJU Diminta Hentikan Aktivitas Ilegal Penambangan Batubara

576
0

 PT BJU Diminta Hentikan Aktivitas Ilegal Penambangan Batubara

ENERGYWORLD.CO.ID – Mus Gaber, Ketua Padepokan Hukum Indonesia, menyoroti aktifitas pertambangan di kabupaten Berau menyampaikan hadapan wartawan Pada Selasa (15/10) menyoroti dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Bara Jaya Utama (BJU) di Kabupaten Berau.

Dalam pernyataannya, Mus Gaber menekankan pentingnya menghentikan aktivitas ilegal ini, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya terhadap lingkungan tetapi juga terhadap masyarakat setempat.

Mus Gaber menyebutkan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan PT. BJU selama ini tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam pernyataannya, ia menggarisbawahi beberapa poin penting.

“PT. BJU diduga tidak melakukan penambangan sesuai dengan IUP yang telah diberikan. Hal ini menciptakan pertanyaan besar mengenai legalitas operasi mereka dan dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan,” kata Mus Gaber kepada Redaksi Jakartasatu, Rabu (16/10/2024).

Dikemukakan Mus Gaber, kerusakan Lingkungan yang Signifikan, aktivitas penambangan yang tidak teratur oleh PT. BJU diduga telah menyebabkan kerusakan serius pada lingkungan sekitar, termasuk fasilitas Bumi Perkemahan Pramuka Mayang Mangurai dan hutan tangap yang menjadi habitat flora dan fauna.

“Kerusakan ini berpotensi mengancam keanekaragaman hayati dan merugikan masyarakat yang bergantung pada ekosistem yang sehat,” jelas Mus Gaber.

Mus Gaber menduga bahwa selama dua tahun terakhir, PT. BJU terlibat dalam pengapalan dan penjualan batu bara tanpa izin yang sah. Hal ini melanggar regulasi yang ada dan menciptakan praktik bisnis yang merugikan.

Mus Gaber juga meminta kepada Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjung Redeb untuk tidak menerbitkan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM), dokumen Alih Muat dari tongkang ke kapal Vessel di Muara Pantai, dan Izin Gerak Shipment ke Muara Pantai dari pelabuhan PT. BJU.

“Kami meminta kepada KUPP tidak menerbitkan RKBM untuk PT. BJU,” tegas Mus Gaber.

Permintaan ini bertujuan untuk mencegah pengiriman batu bara yang diduga diperoleh secara ilegal.

Menuturkan dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. BJU memiliki dampak luas yang tidak hanya mempengaruhi lingkungan tetapi juga ekonomi lokal. Penambangan yang tidak berkelanjutan dapat mengganggu mata pencaharian masyarakat, terutama mereka yang bergantung pada pertanian dan perikanan. Selain itu, penambangan ilegal juga berpotensi menimbulkan konflik sosial antara perusahaan dan masyarakat lokal.

Mus Gaber menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam menghadapi praktik penambangan ilegal. Ia menyerukan kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kegiatan PT. BJU. Hal ini sangat penting untuk menjaga integritas lingkungan dan hak-hak masyarakat yang terancam oleh kegiatan ilegal.

Pernyataan Mus Gaber menegaskan bahwa penanganan terhadap aktivitas penambangan ilegal harus menjadi prioritas bagi semua pihak.

“Dengan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga penegak hukum, diharapkan praktik penambangan yang merugikan dapat diminimalkan,” harap Mus Gaber.

Ia menekankan upaya untuk menghentikan aktivitas ilegal PT. BJU tidak hanya akan melindungi lingkungan tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Berau. Pengawasan yang ketat terhadap sumber daya alam harus dilakukan demi keberlanjutan dan kesejahteraan generasi mendatang. Jaksat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.