Kapolda Kaltim Tegas Melarang Aktivitas Pengangkutan Batu Bara yang Menggunakan Jalur Umum
ENERGYWORLD.CO.ID – Polda Kaltim menegaskan larangan penggunaan jalan umum untuk aktivitas pengangkutan batubara.
Kapolda Kaltim Nanang Avianto menuturkan, tidak akan menindak tegas bila terjadi dan terbukti melakukan hal tersebut.
“Pasti dong (ditindak tegas). Itu kami serahkan ke para kapolres, untuk melihat dan melihat ruas jalan yang memang diperuntukkan kendaraan itu (hauling),” tuturnya kepada awak media, Selasa (19/11).
Ia mengungkapkan, polres juga telah diberi mandat untuk melakukan penegakan hukum sesuai aturan di wilayahnya masing-masing. “Sudah jelas dilarang. Tetap menjalankan aturan saja,” ungkapnya.
Penggunaan jalan sejatinya telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kaltim 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto (tengah) memberi penegasan terhadap larangan pengangkutan batu bara menggunakan jalan umum.
Termaktub dalam pasal 6 ayat 1, setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum.
Dikuatkan dalam ayat 2, setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit wajib diangkut melalui jalan khusus.
Terpisah, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengaku belum menemukan adanya aktivitas tersebut. “Saat ini tidak ada,” katanya.
Ia meminta serta masyarakat aktif dan bekerja sama dalam menginformasikan jika ada aktivitas yang dimaksud. Kemudian ditindaklanjuti penegak hukum.
Apabila ditemukan, memikirkannya akan melakukan penindakan. “Ya, berdasarkan minimal dua alat bukti,” tutupnya.
Penyerangan pos jaga hauling di Paser menyebabkan satu warga tewas dan satu warga kritis. Diduga buntut pengangkutan batubara di jalan umum.
Sebelumnya Telah Terjadi Penyerangan Pos Jaga Hauling di Paser, Satu Warga Tewas
Penyerangan pos jaga hauling di Paser menyebabkan satu warga tewas dan satu warga kritis. Diduga buntut pengangkutan batubara di jalan umum.
Satu warga tewas dan satu luka berat akibat penyerangan di pos jaga hauling yang Didirikan warga di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Pemerintah daerah dan polisi diminta menyelesaikan akar masalah. Kejadian ini kebetulan terhenti dari melintasnya truk pengangkut batubara di jalan umum.
Penyerangan itu terjadi di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 04.30 Wita. Korban meninggal adalah Rusel (60) dan korban kritis Anson (55).
”Informasi dari warga, korban memang sedang menjaga pos pengangkutan,” kata Camat Muara Komam Mustafa, dihubungi dari Balikpapan, KOMPAS Minggu (17/11/2024).
Ia mengatakan, pos tersebut memang didirikan warga di sekitar organisasi sejak beberapa bulan belakangan. Pos tersebut digunakan sebagai tempat berkumpulnya truk pengangkut batubara yang melintas di jalan umum.
Mustafa mengatakan, warga tak ingin ada lagi truk pengangkut batubara milik perusahaan yang berlayar. Sebab, sebelumnya seorang pendeta tewas akibat kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut batubara. Mustafa menyatakan, kejadian itu merupakan kecelakaan kesekian kali dan yang paling parah.
Warga menjaga pos hauling untuk menyetop saat ada truk melintas. Sebenarnya, kata Mustafa, setelah warga melakukan protes, terbitlah surat dari Pemerintah Kabupaten Paser untuk menyetop sementara kegiatan pengangkutan batubara di jalan umum.
KaltimPost