Kementerian Pertanian Dorong Percepatan Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit ISPO Melalui E-STBD
ENERGYWORLD.CO.ID – Dalam rangka pembangunan industri kelapa sawit berkelanjutan berbasis sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil /ISPO atau Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian RI bersama Program Reclaim Sustainability! Solidaridad Kelapa Sawit , ReCOPS (Resource Center for Oil Palm Smallholder), terus mendorong percepatan pencapaian ISPO melalui akselerasi Surat Tanda Daftar Budidaya Kelapa Sawit (STDB) kelapa sawit kepada para pelaku industri, khususnya petani swadaya kelapa sawit Indonesia melalui Electronic STDB atau E STBD.
Hal ini mengemuka dalam Focus Group Discussion /FGD atau Diskusi Kelompok Terarah yang dihadiri unsur kementerian teknis terkait (Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit/BPDPKS, dan Kementerian Dalam Negeri), Kemenko Perekonomian, beberapa perwakilan Pemerintah Kabupaten Kalimantan Barat, asosiasi pengusaha perkebunan (GAPKI dan GPPI), asosiasi petani kelapa sawit (APKASINDO, SPKS, dan FORTASBI), European Forest Institute , serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akhir pekan lalu di Jakarta.
Diskusi kelompok terarah lintas lembaga ini memiliki tujuan mengkaji tantangan, hambatan, serta rekomendasi pendekatan teknis Pemerintah Daerah dalam mensosialisasikan regulasi STDB kepada pekebun swadaya, kelompok tani, koperasi, khususnya komoditas kelapa sawit. Mengidentifikasi tantangan dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan publikasi teknis STDB serta transisi menuju E-STDB di tingkat daerah. Termasuk menguraikan kondisi-kondisi yang mungkin atau potensial dalam mendukung percepatan migrasi STDB menuju E-STDB di tingkat daerah.
Sementara itu, upaya meningkatkan teknis registrasi dan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang selama ini menjadi salah satu masalah krusial dalam pencapaian sertifikasi ISPO bagi petani kelapa sawit menjadi fokus utama kelompok diskusi terarah.
“Kementerian Pertanian secara khusus mentargetkan 10% atau 250.000 petani kelapa sawit yang harus memiliki STDB melalui mekanisme E-STDB dari total 2,5 juta petani kelapa sawit di Indonesia.”
“Melalui kebijakan penerapan sistem E-STDB yang dikeluarkan oleh Kementan, diharapkan 10.000 petani kelapa sawit dapat mendaftar untuk mencapai target yang telah ditetapkan per harinya pada tahun 2025 nanti,” tegas Dr. Prayudi Syamsuri, SP, M.Si, Plt. Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementan RI, pada hari Selasa (26/11).
“Solidaridad mendukung penuh pelaksanaan E-STDB di lapangan untuk mencapai target yang telah ditetapkan Kementan, termasuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan ketahanan pangan yang sedang digalakkan pemerintah saat ini,” ujar Dr. Ir. Hj. Delima Hasri Azahari, MS, Ketua Yayasan Solidaridad Network Indonesia sekaligus ketua program ReCOPS yang turut berdiskusi dengan para pemangku kepentingan lainnya.
Salah satu tantangan percepatan E-STDB di lapangan yang harus segera diselesaikan bersama adalah perbedaan persepsi tentang pemaknaan atau interpretasi STBD. Sejatinya, STBD bukan digolongkan sebagai dokumen perizinan, namun sebagai tanda legalitas kebun kelapa sawit milik petani yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota atau perangkat Pemerintah Daerah yang telah diberi kewenangan.
Bagi petani kelapa sawit swadaya, STDB akan membantu mendapatkan berbagai fasilitas pelatihan perkebunan kelapa sawit, mulai dari penyaluran bibit, peremajaan, pemasaran, dan program lainnya dari pemerintah. STDB ini berlaku selama usaha budidaya tanaman kelapa sawit masih dijalankan oleh petani dan tidak ada perubahan status lahan.
Sementara itu, dari sekitar 3.792 petani swadaya redaman Solidaridad di provinsi Lampung, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur telah terbit lebih dari 2.000 STBD hingga bulan November 2024.
Masukan dan hasil diskusi kelompok terarah ini akan dilanjutkan dalam loka kerja pada bulan Desember 2024 untuk disampaikan kepada Pemerintah cq Kementerian terkait dalam bentuk kertas kerja policy brief tentang percepatan implementasi E-STBD bagi petani swadaya kelapa sawit.**