Home Money Bagaimana Supaya Negara dan Pemerintah Punya Uang Tapi Tidak Punya Utang

Bagaimana Supaya Negara dan Pemerintah Punya Uang Tapi Tidak Punya Utang

269
0

Bagaimana Supaya Negara dan Pemerintah Punya Uang Tapi Tidak Punya Utang

Oleh : Salamuddin Daeng

Tadinya negara punya uang banyak, tidak ada utang, dan tidak mengenal konsep negara kecuali utang yang diwariskan oleh Belanda. Itu merupakan konsekuensi karena pemerintah menerima hasil perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) Tapi utang itu sudah dihapuskan oleh Sukarno. Pemerintah menolak membayar utang itu.

Pada masa pemerintahan Suharto Indonesia membuka diri dengan barat. Membuka diri salah satunya adalah negara yang meminjamkan sedikit-sedikit kepada lembaga multilateral dan ada utang bilateral. Tapi tidak terlalu besar. Pemeirntah Kata Pak Harto Presiden Ke 2 RI, semua utang negara yang dipersoalkan banyak orang saat itu bisa diatasi dengan keuntungan BUMN.

Utang negara membengkak karena tagihan negara diubah menjadi utang. Saat krisis 1996/1998 pemerintah memberikan Kredit Liquditas dan Bantuan Liquiditas kepada bank bank yang bangkrut. Pemerintah menugaskan Bank Indonesia (BI) melakukan hal itu. BI sebenarnya merupakan bagian dari pemerintah. Uang BI adalah uang pemerintah.

Maka karena negara atau pemerintah memberikan begitu banyak uang kepada bank, maka seharusnya itu menjadi kredit negara kepada bank semuanya. Jadi semua bank itu milik negara. Karena semua uangnya bank bank punya negara. Baik bank yang bangkrut maupun bank yang masih hidup kaya sampai hari ini.

Tapi negara atau pemerintah memang sedang sial, saat itu dilakukanlah amandemen UUD 1945. Amandemen mengubah segalanya tentang uang, keuangan dan siapa yang berkuasa atas uang. Amandemen itu pada intinya adalah memindahkan kekuasaan negara atas uang kepada swasta. Seluruh kekuasaan dipindahkan. Kekuasaan atas aset, kekuasaan atas uang dan kekuasaan atas keuangan dan moneter semuanya.

Bagaimana caranya Amandemen UUD 1945 mentransfer kekuasaan ke swasta? Yakni dengan mengubah status bank Indonesia (BI) yang tadinya punya negara menjadi bukan punya negara. Tadinya di bawah pemerintah dan atas perintah pemerintah menjadi tidak di bawah pemerintah dan tidak diperintah oleh pemerintah. Demikian juga bank juga bank bank berada di bawah BI, dan pemerintah tidak lagi dapat mengintervensi bank bank. Padahal bank bank telah diberi dana KLBI/BLBI Rp. 630,13 triliun. Jumlah yang sangat besar enam kali ukuran APBN saat itu.

Amandemen UUD 1945 bukan saja mengubah norma akan tetapi memindahkan uang sangat besar kepada swasta dan memindahkan kekuasaan sangat besar kepada swasta dalam hal ini adalah bank Indonesia dan bank bank. Bayangkanlah lembaga swasta yang memiliki kekuasaan atas uang sementara pemerintah amsyong alias tidak punya kekuasaan.

Nah bagaimana nasib negara dan pemerintah? Mendapatkan sial tiga kali sekaligus, yakni hilang uang melalui BLBI dan KLBI, hilang kekuasaan melalui amandemen UUD 1945 dan hilang aset melalui amandemen semua pasal yang berkaitan dengan uang, aset negara seperti UU mata uang dan lalu lintas devisa UU BUMN, dll.

Tapi ada yang paling super sial bin sial yakni berubahnya utang negara menjadi utang negara atau utang pemerintah. Tadi nya negara punya kredit di bank bank enam kali ukuran APBN, malah menjadi punya utang kepada BI dalam ukuran yang sama. Sampai sekarang sekitar 80-100 triliun rupiah bunga BLBI harus ditanggung pemerintah. *Kata Papin Bosang Orang Sumbawa NTB Celaka Orang Bodoh!*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.