E NERGYWORLD.CO.ID – Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah melakukan kajian data subsidi tabung gas LPG 3 kilogram atau gas melon yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM. Hasilnya, KPK menilai penerima subsidi data yang disebutkan dalam peraturan itu belum jelas.
“Di KPK ada kajian lagi tentang melon (tabung gas), yang melon, yang 3 kilo. Jadi melon itu memang tidak spesifik peraturan Menteri ESDM-nya bilang siapa yang harus dapat,” kata Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Pahala Nainggolan di gedung KPK, Senin (9/12/2024).
Pahala menyebutkan dalam Peraturan Menteri ESDM, penerima subsidi adalah warga yang masuk dalam kategori miskin dan UMKM, terutama di bidang kuliner. Namun, menurut dia, data dua pihak yang disebut dalam peraturan itu sampai saat ini belum jelas.
“Nggak ada data database usaha kecil yang masak tuh berapa sebenarnya. Jadi kalau ada sebenarnya bisa lebih akurat gitu, bahwa ini melon disubsidi untuk orang miskin dan usaha kecil yang masak,” ucap dia.
Pahala melanjutkan dengan menjelaskan salah satu contoh kasus di Bali, yaitu hasil kajian yang dilakukan ternyata satu
“Alokasi yang dikirim 38 tabung per keluarga. Di Jakarta 58 tabung per keluarga. Kita bilang kebanyakan banget jadi orang miskinnya,” ucap dia.
“Nah, itu diduga pergi ke usaha kecil yang masak. Masalahnya bukan ada data database usaha kecil yang masak tuh berapa sebenarnya,” lanjut dia.
Pahala menjelaskan, negara dapat menghemat hingga mencapai angka Rp 50 triliun apabila data para penerima tabung gas LPG 3 kilogram sudah tepat. Atas hal tersebut, dia mengatakan sudah menyurati Kementerian ESDM agar segera mengubah aturan.
“Peraturan Menteri ESDM-nya pernah kita suratin 2 bulan atau 3 bulan yang lalu untuk segera diubah dan menyebutkan spesifik 3 kilo ini buat apa gitu,” jelas dia.
detiknews.com