
ENERGYWORLD.CO.ID – JATAM Sulteng menyebut telah menemukan fakta penambangan atau pengambilan material berisi kandungan emas yang dilakukan secara masif dan melawan hukum, atau tanpa izin pemerintah di dalam lahan Kontrak Karya PT CPM di Kelurahan Poboya, yang dilakukan oleh Adi Gunawan dkk selaku direktur utama melalui perusahaannya bernama PT Adijaya Karya Makmur (AKM).
“Temuan aktivitas PT AKM di Poboya ini berdasarkan hasil Investigasi JATAM Sulteng secara mendetail yang dilakukan sejak Januari 2024 sampai November 2024,” ujar Koordinator Pengembangan Jaringan JATAM Sulteng, Moh. Tauhid, pada Minggu (15/12/2024).
Tauhid menerangkan, PT AKM adalah perusahaan yang tidak memiliki legalitas perizinan dalam melakukan penambangan yang dilakukan diwilayah pegunungan Vatutempa, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
“Kegiatan tanpa izin yang dilakukan oleh Adi Gunawan dkk tersebut telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga sekarang, dan luas bukaan lahan akibat pengambilan material mencapai 33,5 hektar, jika merujuk berdasarkan peta topografi, jumlah material yang telah diambil mencapai 5 Juta Ton,” terang Tauhid.
Metode penambangan yang dilakukan oleh perusahaan milik Adi Gunawan alias Ko Lim tersebut dengan cara mengupas gunung atau teknik tersaring, kemudian menggunakan alat berat berupa ekskavator sekitar 15 unit.
“Material berisi emas itu di kumpulkan terlebih dahulu dalam satu tempat sebelum di angkut ke tempat perendaman,” terangnya.
Bahwa perendaman merupakan aktivitas kedua setelah Penambangan atau Pengambilan material, di mana setelah material terkumpul dari hasil pengupasan gunung, sejumlah dump truk sepuluh roda berjumlah sekitar 50 unit mengangkut ke tempat perendaman.
Adapun, kata Tauhid, tempat perendaman terbagi dua tempat, perendaman pertama jaraknya 1 Km dari lokasi penambangan, dan lokasi kedua jaraknya 2 Km dari lokasi penambangan.
“Metode perendaman tersebut di bawahnya dilapisi terpal agar air hasil semprotan tersebut terkumpul dalam wadah untuk dialirkan ke tempat yang telah disediakan,” ungkap Tauhid.
Di tempat perendaman setelah material dari lokasi penambangan dimobilisasi, terdapat 2 unit ekskavator dan 2 unit buldoser melakukan perapian dengan membuat petak-petak yang disebut perendaman.
Di lokasi perendaman pertama yang luasnya 17 hektar dengan jumlah perendaman sebanyak 9 perendaman, sedangkan di lokasi perendaman kedua luasnya 4,6 hektar terdapat 4 perendaman.
“Setiap 1 perendaman tidak sedikit 12.000 ton material dari wilayah penambangan yang digunakan,” jelasnya.
Tauhid mengatakan, aktivitas perendaman dilakukan selama 3 bulan, di mana di atas tanah yang dikumpulkan tersebut dialiri air yang berfungsi sebagai alat menyemprot tumpukan tanah dalam perendaman. Air yang digunakan menyemprot tercampur dengan sianida dengan tujuan agar material berupa emas akan larut bersama air semprotan.
Setelah itu air semprotan yang dibuat di atas material timbunan di atas perendaman akan meresap ke bawah dan terkumpul di terpal kemudian air tersebut terakumulasi dan mengalir ke tempat penampungan yang disebut tempat air kaya atau air yang berisi campuran sianida.
Bahwa dari penampungan air kaya, mengalir ke tempat penangkapan yang menggunakan karbon aktif, sehingga bisa memisahkan material endapan yang terdapat dalam air.
Setelah itu, endapan yang terdapat dalam tempat penangkapan dibawa ke sala satu rumah di Kelurahan Kawatuna, dan di rumah tersebut di kelurahan Kawatuna dilakukan Peleburan dengan teknik pembakaran.
Bahwa berdasarkan Informasi, rumah tempat dilakukan peleburan adalah Petinggi Daerah. Dan karena baunya yang menyengat, sempat terjadi protes warga terhadap rumah tempat peleburan emas tersebut.
Setelah mekanisme pembakaran dilakukan, jadilah batangan emas yang dimobilisasi ke Jakarta untuk dijual.
Aktivitas Penambangan yang tidak memiliki izin atau Ilegal tersebut yang telah berlangsung sejak 2019 dengan metode perendaman ditaksir menghasilkan keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara.
Sebagaimana laporan investigasi yang diterima oleh JATAM melalui Informasi Inspektur Tambang di Jakarta bahwa jumlah Produksi per bulan mencapai Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah) dan jika dikalikan dengan 5 Tahun aktivitas maka keuntungan perusahaan mencapai Rp. 3.000.000.000.000. (Tiga Triliun Rupiah)
JATAM Sulteng sangat menyayangkan tindakan APH dalam hal ini Polda Sulawesi Tengah, yang cenderung diam dengan adanya praktik melanggar hukum.
“Lokasi kejahatan tersebut hanya 7 Km dari markas besar Polda Sulteng, bahkan diduga APH enggan melakukan penindakan karena ada beberapa oknum yang ditengarai menjadi bagian dari aktivitas ilegal tersebut,” kata Tauhid.
JATAM juga mendapatkan Informasi lebih detail mengenai perdagangan minyak dari sumber ilegal pun ada sangkut pautnya mengenai kelangkaan BBM Bersubsidi di beberapa SPBU di Kota Palu untuk disuplai pada aktivitas di Poboya,
Bahkan BBM dari luar Kota Palu pun diangkut untuk suplai ke perusahaan di Poboya, BBM tersebut telah dibeli dengan metode yang sudah disepakati di SPBU.
“Akibatnya BBM Bersubsidi untuk angkutan truk dan Bus antar kota menjadi langkah. Bisnis minyak haram ini, ditengarai aman karena ada setoran kepada oknum-oknum tertentu,” sebut Tauhid.
Tauhid menegaskan, laporan Investigasi JATAM Sulteng, akan diteruskan kepada Presiden dan KPK, untuk mengakhiri penjarahan kekayaan alam yang terus menerus tidak tersentuh oleh APH.
“Bapak Presiden Prabowo sedang konsentrasi memberantas kebocoran keuangan negara oleh perilaku melanggar hukum tersebut, harapan kami Presiden Prabowo akan segera memerintahkan pengusutan kejahatan SDA tersebut,” pungkasnya***
sumber: kabarsulteng.id