KPK Sebut Pertamina Rugi USD124 Juta,
Pembelian LNG dari CCL
ENERGYWORLD.CO.ID -: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kerugian atas kasus dugaan pengadaan gas alam cair (LNG) dari perusahaan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) yang dilakukan PT Pertamina (Persero). Eks VP LNG Pertamina Achmad Khoiruddin (AK) diperiksa penyidik pada Senin, 6 Januari 2025.
“Saksi AK didalami terkait transaksi LNG CCL di 2019-2021 dan kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD124 juta untuk periode 2019-2021,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Januari 2024.
Tessa enggan memberikan jawaban Achmad kepada penyidik. Kerugian yang diduga akibat LNG yang sudah dibeli tidak laku.
“(Kerugian diduga) karena LNG yang dibeli tidak dapat diserap pasar,” ucap Tessa.
KPK juga mendalami masalah penandatangan kontrak pembelian LNG yang selanjutnya dibeli. Informasi itu diulik dengan memeriksa mantan Manajer Produser Jasa Hukum Pertamina Cholil (C).
“Saksi C didalami terkait penandatanganan kontrak pembelian LNG, di mana saat itu, Pertamina belum punya calon pembeli,” ujar Tessa.
Tessa juga mengungkap penyelidikan mendalam tentang cara berpikir Pertamina dalam pengadaan LNG yang berakhir pada kerugian ini. Informasi itu diulik dengan memeriksa mantan VP SPBD Pertamina Ginanjar (G).
“Saksi G didalamnya terkait strategi dan rencana pihak manajemen Pertamina dalam pembelian LNG,” kata Tessa.
Kasus KPK dugaan rasuah pengadaan LNG dikembangkan di PT Pertamina (Persero). Perkara baru ini diumumkan setelah mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.
Pada saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero), kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.
Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2011 sampai 2021. Kelakuan itu diyakini merugikan negara USD113.839.186.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tessa enggan memerinci namanya, namun, identitas mereka yakni HK dan YA.**