Sulit Bagi Presiden Prabowo Keluar dari Kemelut Darurat Keuangan 2025
Oleh : Salamuddin Daeng
Situasi keuangan pemerintah saat ini memang sangat buruk. Keadaan ini akibat menumpuknya utang terutama di era darurat covid 19. Tumpukan utang ini adalah akumulasi dari utang utang sebelum covid 19 yang juga sudah sangat besar. Maka semua kebijakan keuangan dilakukan sepenuhnya untuk menjawab keadaan darurat keuangan negara.
Apa saja yang sudah dilakukan pemerintah dalam mengatasi darurat keuangan? 1) Anggota melakukan amnesti pajak namun gagal, 2) Anggota melakukan UU darurat keuangan yakni UU Nomor 2 tahun 2020, namun justru menimbulkan kekacauan keuangan. 3) Menjual obligasi negara kepada BI di Pasar perdana, justru menghasilkan utang jangka pendek yang menggunung.
BI sendiri telah memberikan warning kepada pemerintah atau menagih. Utang jatuh tempo SRBI alias Sekuritas Rupiah Bank Indonesia mencapai 922,4 triliun rupiah selama tahun 2025. Apabila tidak dikelola dengan baik oleh Bank Indonesia, membebani besaran utang jatuh tempo tersebut akan berdampak negatif pada cadangan devisa. BI harus segera mempersiapkan debt collector untuk menagih kementerian keuangan. Kalau tidak ini akan sulit bisa dibayar. Bahayanya ini akan meruntuhkan kepercayaan internasional kepada BI, atau lebih jauh BI akan ditaruh di bawah kementerian keuangan kembali?
Jalan lain bagi BI berlomba dengan pemerintah menaik-naikkan suku bunga. BI menaikkan bunga SRBInya, pemerintah menaikkan bungan SBN atau SUNnya. Ini agar orang mau membeli surat berharga BI dan pemerintah tersebut. Ini adalah persaingan yang ketat. Wah bagaimana bank bank juga akan berloba lomba menempatkan uang mereka ke kedua pihak tersebut. Ini jelas kacau balau, rakyat makin kering, pinjaman onlen bunga mencekik akan makin marak, perceraian marak, bunuh diri pun marak terlilit utang.
Pemerintahan pun sama. Meski sampai nangis Bombai, sampai terguling guling, menteri keuangan tidak akan sanggup membayar utang dan bunga utang tahun 2025. Bunga utang 552 triliun rupiah dan utang jatuh covid 19 tempo tadi. Memang waktu dapat duitnya menteri keuangan saat itu tertawa lebar. Bayangkan dengan UU darurat covid dia bisa leluasa mendapatkan uang dan leluasa berhutang. Ini adalah kekuasaan yang sangat besar yang diberikan DPR pada saat itu. Saya pribadi mengirimkan surat resmi kepada kementerian keuangan pada bulan Juni 2020 untuk meminta Menkeu menjelaskan untuk apa saja uang covid 19 itu digunakan.
Bayangkan saja utang dimasa covid 19 itu (2020-2022) luar biasa besar. Tahun 2020 Menkeu ambil utang 1193 triliun rupiah, tahun 2021 Menkeu ambil utang 871 triliun rupiah, tahun 2022 Menkeu ambil utang lagi 591 triliun rupiah. UU darurat memperbolehkan pemerintah mengambil utang di atas 3% dari PDB. Namun yang lebih mantap lagi adalah Menkeu boleh menggunakan uang itu sesukanya Menkeu, diberikan ke bank, ke swasta dan ke BUMN. Namun sekali lagi tidak ada tanggung jawab yang jelas sampai hari, bagaimana uang itu digunakan, dan siapa saja penerimanya?
Jadi bagaimana nasib APBN kalau harus dihentikan, atau ditutup pada tahun 2025 ini? Indonesia memang belum mengenal sistem pemerintahan yang tutup, namun Indonesia bisa menghadapi keadaan kere keriting dan bangkrut. Legitimasi pemerintahan ini dipertaruhkan. Di bagian lain pemerintah diprovokasi melakukan pelanggaran UU seperti UU harmonisasi peraturan perpajakan, UU APBN, dan UU lainnya. Pemerintah terus menabung pelanggaran UU dan kesalahan. Lawan terus memprovokasi agar pelanggaran semakin banyak. Lalu apa rencana mereka nanti jika terjadi pelanggaran menumpuk? Waspada waspada waspadalah!