Pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga mereka mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pendaftaran untuk menjadi subpenyalur resmi tidak hanya untuk perusahaan, tapi juga bisa untuk pengecer perseorangan. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya efisiensi penyaluran elpiji 3 kg. Sehingga, penyalahgunaan penyaluran elpiji 3 kilogram bisa dihindari.
Meskipun begitu, gas elpiji 3 kg saat ini sudah mulai langka di pasaran. Salah satu subpenyalur resmi Pertamina di daerah Jakarta mengatakan, setiap harinya agen hanya memberikan 5-10 stok tabung gas untuk dijual.
Saat ini, gas elpiji 3 kilogram dijual dengan harga Rp22 ribu per tabung. Kelangkaan juga terjadi pada stok tabung gas berukuran besar. Kelangkaan ini juga terjadi sejak beberapa hari menjelang perayaan Imlek 2025. Hingga saat ini belum diketahui informasi terkait dengan penyebab kelangkaan dari stok tabung gas elpiji ini.
Daftar Kelompok Masyarakat yang Berhak Membeli Gas Elpiji 3 Kg
Untuk menanggulangi kelangkaan gas elpiji 3 kg ini, masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan dimana gas elpiji 3 kg merupakan gas subsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat tertentu yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Rumah Tangga
Konsumen yang memiliki legalitas sebagai penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk keperluan memasak sehari-hari.
2. Usaha Mikro
Pelaku usaha produktif milik perorangan yang memiliki legalitas sebagai penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk mendukung kegiatan usahanya.
3. Petani Sasaran
Petani yang memiliki lahan pertanian dengan luas maksimal 0,5 hektare, kecuali bagi transmigran yang memiliki lahan hingga 2 hektare.
4. Nelayan Sasaran
Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, masyarakat yang termasuk dalam kelompok di atas diwajibkan mendaftar dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke agen atau sub-penyalur resmi elpiji 3 kg terdekat.
Setelah terdaftar, pembelian elpiji 3 kg dapat dilakukan dengan menunjukkan KTP yang telah terdaftar. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi elpiji 3 kg benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan membutuhkan.**